Beda SIM C dengan CI dan CII, Ini Penjelasan Korlantas Polri

3 Agustus 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk para pengendara sepeda motor dan berlaku mulai Agustus 2021.

Keputusan ini diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Kakorlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol, Istiono, yang mengungkpakan terdapat tiga golongan SIM C dan telah diteapkan aturannya oleh Polri.

“Bulan Agustus ini (penerapannya-Red) saat ini kami sedang mengecek sarpras (sarana prasarana-Red) dulu,” ungkap Irjen Pol. Istiono, seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, Senin 2 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, dan Trans 7

Korlantas sedang memeriksa kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) untuk menerapkan kebijakan baru penggolongan SIM C ini.

Kesiapan sarpras, dinilai Irjen Istiono, agar jajarannya tahu kesiapan penerapan penggolongan SIM C.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Pol. Yusuf memaparkan penggolongan sim C tersebut.

Baca Juga: Greysia Polli dan Apriyani Rahayu, Dapat Hadiah Berlibur ke 5 Destinasi Wisata Prioritas GRATIS

Penggolongan SIM C, menurut Yusuf, ditur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan tersebut menjelaskan tiga jenis SIM C yaitu; SIM C, CI, dan CII. Perbedaan jenis SIM C itu, terletak pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan roda dua yang dikendarai.

Berikut syarat kepemilikan SIM C, CI dan CII, sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021;

Baca Juga: Kelompok Penyanyi Jalanan KPJ Lebak, Berbagi Untuk Sesama Seniman

1. SIM C.
a. Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
b. Minimal berusia 17 tahun (Pasal 8).

2. SIM C1
a. Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik.
b. Minimal berusia 18 tahun (Pasal 8).
c. Pengendara yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum (Pasal 2).
d. Pengendara lebih dulu memiliki SIM C yang dimiliki dan telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca Juga: Ini Alasan Inul dan Ramzi Divaksinasi Covid-19 Kedua di Polrestro Depok

3. SIM CII
a. Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
b. Minimal berusia 19 tahun (Pasal 8).
c. Pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI (Pasal 2).
d. Pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah dimiliki dan digunakan selama dua belas bulan sejak SIM CI diterbitkan.

“Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” jelas Brigjen Pol. Yusuf.

Baca Juga: Masih Minat Jasa Bruno Guimaraes, Arsenal Masih Berburu Pemain Gelandang di Bursa Transfer

Korlantas Polri sedang mempertimbangkan prioritas sosialisasi kebijakan baru itu tentang penggolongan SIM C.

Karena saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Saat ini kan sedang PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” ungkap Brigjen Pol. Yusuf.

Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 02 Agustus 2021: Elsa Kabur Dari Sergapan Polisi, Ini yang Andin Lakukan

Korlantas Polri akan menggelar sosialisasi ke seluruh Jajaran Polda. Untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C itu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler