Cara Buat SIM Secara Online Melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi SINAR

- 14 April 2021, 12:15 WIB
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple.
Desain SIM ditayangkan saat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

PORTAL LEBAK - Aplikasi pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Nasional Presisi atau SINAR, telah resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Aplikasi inovasi Korlantas Polri ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM A dan SIM C, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Mmasyarakat jika ingin menggunakan layanan ini, dapat mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email,” ujar Kapolri Sigit.

Baca Juga: Cedera Hamstring, Gelandang Chelsea Kovacic Absen di Semifinal Piala FA.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Tinggal 100 hari tersisa Jelang Pembukaan

Selanjutnya warga pendaftar, mendapatkan kode one time password (OTP), masyakatat harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Berikut tahapan perpanjangan SIM A dan SIM C:

  1. Warga membuka aplikasi digital Korlantas Polri;
  2. Lalu pilih icon Sinar atau SIM;
  3. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang;
  4. Pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto;
  5. Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.
  6. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR.
  7. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.
  8. Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
  9. Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.Baca Juga: Basarnas Diperkuat 6 Kapal SAR Berteknologi CanggihBaca Juga: Mick Jagger Rilis Lagu 'Eazy Sleazy' Untuk Rayakan Berakhirnya Lockdown di Inggris

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless atau tanpa uang tunai. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x