Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Minta Hakim Bebaskan Dakwaan

10 Agustus 2021, 16:52 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara minta maaf kepada Presiden Jokowi.Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Minta Hakim Bebaskan Dakwaan //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso//

PORTAL LEBAK - Mantan Menteri Sosial atau Mensos, Juliari Batubara meminta agar dirinya divonis bebas atas perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dikutip Portallebak dari Antara, permintaan itu disampaikan mantan menteri sosial, Juliari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, dalam kasus korupsi bansos, Senin 9 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam pembacaan pleidoi atau pembacaan nota pembelaan dalam lanjutan sidang dugaan suap bansos COVID-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK: Seminggu Dua Kali Kami Akan Ekspos

Juliari memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim dan Juliari menyebutkan bahwa selama ini keluarganya dipermalukan dan dihujat. ⁠

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kara Juliari.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Risma Gantikan Juliari, Jabatan Mensos Tetap Diisi Kader PDI Perjuangan

Mantan Mensos ini menyebutkan bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya.

Terlebih perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.

Baca Juga: Mensos Risma Marah Saat Sidak Dapati Oknum Sunat Bansos di Tangerang, Ini Sikapnya!

Juliari menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ungkapnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang sejak dulu aktif di bidang pendidikan. Hal itulah yang membuatnya kooperatif kepada KPK.

Baca Juga: Ini Gaya Mensos Tri Rismaharini di Dapur Umum, Bagi Korban Bencana Alam

Diketahui, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Jaksa memutuskan Juliari terbukti menerima suap suap dalam pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintah dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee pada pihak perusahaan penyedia untuk tiap paket bansos Covid-19.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler