Cara Mudah Buat Sertifikat Vaksin dan Cara Perubahan atau Perbaikan Jika Data Salah di PeduliLindungi.id

20 Agustus 2021, 14:34 WIB
Cara memperbaiki data pada sertifikat vaksinasi yang bermasalah, Cara Mudah Buat Sertifikat Vaksin dan Cara Perubahan Jika Data Salah di PeduliLindungi.id /Instagram.com/@humas_jabar

 

PORTAL LEBAK - Vaksin dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 23 Agustus 2021 menjadi keharusan dalam pembuatan kartu atau sertifikat Vaksin.

Selama periode tersebut masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, masuk pasar tertentu, atau masuk Mall dan lainnya. Kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa Anda telah divaksin Covid-19.

Cara mendapatkan kartu atau Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dilakukan dengan mengunduhnya di laman https://pedulilindungi.id/. Berikut cara mengunduh atau download kartu vaksin Covid-19.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Download di Link Ini!

Cara Cek Sertifikat Vaksin di Website PeduliLindungi

1. Buka situs web:
https://pedulilindungi.id/periksa-sertifikat

2. Isi info login dengan nomor ponsel atau email yang digunakan untuk mendaftar Jika belum punya akun, pilih "Buat Akun PeduliLindungi"

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi SVMI di UI Depok, Kapolri Listyo Ajak Elemen Bangsa Bersatu Lawan Covid-19

3. Masukan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone atau email

4. Periksa sertifikat dengan memasukkan data orang yang telah melakukan vaksinasi:
*Nama lengkap
*NIK/No.Paspor
*Tanggal Lahir
*Tanggal Vaksinasi
* Jenis Vaksin yang diterima

5. Klik tombol “periksa" untuk
menampilkan hasilnya.

Baca Juga: Tidak Ada Pendaftaran Vaksin Covid-19 di Wonogiri, Ini Alasannya!

Jika sertifikat tidak tersedia, segera hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9

Jika Sertifikat anda belum muncul atau data salah, berikut yang harus anda lakukan:

Anda dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:

Baca Juga: Hampir Tembus 200 Juta, 5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Kembali Tiba di Indonesia

- Nama lengkap;
- NIK KTP;
- Tempat tanggal lahir;
- Nomor handphone;
- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata selengkapnya.

Selain itu, juga swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Baca Juga: Tinjau Serbuan Vaksinasi di Jonggol, Brigjen TNI Achmad Fauzi Berencana Jemput Bola Gelar Percepatan Vaksinasi

Dalam sertifikat vaksin Covid-19, terdapat keterangan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, tanggal pelaksanaan vaksinasi, serta ID sertifikat.

Selain itu, juga terdapat keterangan pelaksanaan vaksinasi ke-1 atau ke-2.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler