Remotivi: Gerak KPI Pusat Lambat Atasi Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerjanya

3 September 2021, 13:40 WIB
Remotivi menyesalkan, Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, baru bereaksi setelah korban publikasikan ceritanya kepada publik. /Foto: Twitter/@remotivi/

PORTAL LEBAK - Komunitas Remotivi menyesalkan, Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, baru bereaksi setelah korban pelecehan seksual, mempublikasikan ceritanya kepada publik.

Menurut komunitas Remotivi, ini merupakan kondisi yang sangat tidak ideal dalam penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual.

Seperti PortalLebak.com lansir dari Twitter @remotivi, kepolisian dan @KPI_Pusat, seharunya sejak awal melindungi korban beserta privasinya.

Baca Juga: Trending, Penyanyi Tiara Andini Blunder dan Dikritik Netizen Saat Bicara Pelecehan Seksual

Kini korban yang telah mengalami trauma, terpaksa berhadapan kembali pada risiko trauma kedua.

Yakni trauma yang datang dari atensi negatif di lingkungan maupun warganet atau netizen, setelah ceritanya tersebar.

Untuk itulah komunitas Remotivi mendesak dan desakan tersebut dilayangkan kepada @KPI_Pusat, agar menjadi perhatian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan PP Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sementara itu polisi pun bergerak dan menyatakan, MS, karyawan KPI Pusat yang diduga mengalami pelecehan seksual dan perundungan oleh teman kantornya, telah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat Rabu malam.

Melansir Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, MS didampingi perwakilan KPI Pusat.

“Kasus didalami polres Jakarta Pusat. Tadi malam korban didampingi KPI Pusat melaporkan ke kepolisian,” ungkap Kombes Pol. Ramadhan, Jakarta, Kamis 2 September 2021.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas dari Penjara Disambut Gegap Gempita, Netizen Bereaksi Ungkap Tanda Pagar 'Jijik'

Kombes Pol. Ramadhan memaparkan, jajaran Polda Metro Jaya akan menyampaikan secara lengkap, melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus.

Seperti diketahui, karyawan KPI Pusat berinisial MS mengungkapkan pengakuan, telah mendapatkan pelecahan seksual dan perundungan.

Peristiwa ini terjadi selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor KPI Pusat.

Baca Juga: Gubernur Banten Apresiasi Para Petani Tanam Pisang Cavendish di Cileles Lebak, WH Hitung Keuntungan Tanam!

Bahkan MS menuliskan pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas apa yang sudah menimpanya.

Dalam suratnya tersebut, MS mebeberkan pelecehan seksual sesama pria yang terjadi, sejak 2012 hingga 2014.

Selama 2 tahun itu ia mengalam perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior.

Baca Juga: Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera: Bukan Ditolak, Hakim Kembalikan Kewenangan Pemilihan Panitia BPA ke OJK

Mereka bersama-sama mengintimidasi dan membuatnya tak berdaya. Padahal, kedudukan mereka setara dan bukan tugas MS untuk melayani rekan kerja.

Menyikapi informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), KPI Pusat mengaku turut prihatin.

Selain itu lembaga negara ini tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Pelanggan Sudah Pre-Order Sejak 2017, Ini Alasan Tesla Tunda Pengiriman Roadster Versi Terbaru Sampai 2023

“Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” tutur keterangan tertulis dari KPI Pusat.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler