PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional Pemegang Polis (Pempol) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menegaskan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Siti Hamidah, mengembalikan kewenangan pengesahan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Kronologi permohonan pengesahan panitia pemilihan BPA, dimulai setelah keluar Surat OJK no. S-14/NB23/2021 tentang undangan rekonsiliasi 4 unsur (manajemen, pemegang polis, serikat pekerja, agen).
Pada pertemuan yang diselenggarakan pada 16 Maret 2021 di kantor OJK, Penasehat hukum SP NIBA, Ghulam Naja, mengajukan inisiatif pengesahan panitia pemilihan anggota BPA ke pengadilan untuk memperkuat payung hukumnya.
Baca Juga: Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Bersyukur, Pemilihan BPA Jadi Kewenangan OJK
Hal ini disepakati oleh seluruh elemen AJB Bumiputera 1912 (AJBB), sehingga seharusnya manajemen (Dewan direksi) mengajukan surat permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Setelah kami tunggu dua pekan, manajemen tidak bergerak. Sehingga kami berinisiatif mengajukan permohonan tersebut kepada PN Jakarta Selatan," ungkap Ketua Kornas pemegang polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna, Jumat 3 September 2021.
Berikut Kronologi adanya permohonan pengesahan panitia pemilihan BPA, seperti yang diterima PortalLebak.com dari Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 2021:
Baca Juga: Roh 3 Serangkai Pendiri AJB Bumiputera 1912, Seiring Langkah Perjuangan Kornas Pemegang Polis
18 Maret 2021
Kornas mengundang 4 unsur yang bersepakat dengan surat no. 19/PEMPOL-BP/III/2021 untuk menindaklanjuti kesepakatan pembentukan panitia pemilihan BPA.