Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah

22 September 2021, 11:24 WIB
Polisi Kembali Ungkap Jaringan Tembakau Gorila Senilai Miliaran Rupiah saat Konferensi Pers di Polres Bogor /Foto : Humas Polres/

 

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih dikenal dengan tembakau gorila senilai miliaran rupiah.

Pengungkapan terhadap para tersangka peredaran narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila ini beromset miliaran rupiah kembali berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan bahwa Pengungkapan tembakau gorila senilai miliaran yang berhasil dilakukan kali ini, saat di Mapolres Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jual Secara Online Produksi Rumahan Narkoba Jenis Tembakau Gorila, 7 Pelaku Ini Dibekuk Polres Bogor

"Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Bogor dan Direktorat Polda Jabar dari para tersangka kasus home industri tembakau sintetis siap edar sebelum yang di ungkap Polres Bogor pada bulan mei 2021 lalu dengan para tersangka yang berhasil diamankan yaitu MO, IA, dan RJ berikut barang bukti tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram", ujarnya pada Selasa 21 September 2021.

Dimana dari pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di dapati kembali 8 tersangka lainnya yaitu IB dan DN yang di tangkap di wilayah Cianjur berikut barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.443 gram.

tersangka FH dan FS yang di tangkap di wilayah Kota Bandung berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 15.350 gram. tersangka LP ditangkap di wilayah Bintaro berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 3.600 gram dan tembakau sintetis siap edar sebanyak 1.056 gram. tersangka WAP dan AP ditangkap di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 2.950 gram.

Baca Juga: Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Jajaran Polda Banten

Sementara itu satu tersangka home industri ganja sintetis lainnya dengan inisial DJ ini berhasil di tangkap di Wilayah Palmerah Jakarta Barat berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 108,11 gram, tembakau sintetis siap edar sebanyak 2,7 Kilo gram, 1 buah alat press, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah gelas ukur, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna hijau, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna coklat, 4 buah botol kaca berisikan ethanol atau alkohol, dan 21 buah botol kaca kecil berisikan cairan saus tembakau.

Dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan tersebut bahwa bahan baku pembuatan tembakau sintetis ini berasal dari negara China, yang dimana hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan bagaimana barang - barang tersebut bisa masuk ke Indonesia. Sementara itu dalam produksinya para tersangka ini melakukan pembuatannya di lakukan secara home industri.

Dan dalam peredarannya tembakau sintetis siap edar ini di edarkan para tersangka melalui media sosial Instagram dengan berbagai akun. Serta dalam pengiriman terhadap tembakau sintetis yang telah di pesan oleh para konsumennya ini, para tersangka ini mengirimkannya melalui jasa ojek online ataupun melalui kurir.

Baca Juga: Produksi Tembakau Gorila, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Jakbar

Sementara itu diketahui nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis siap edar ini di hargai sekitar 60 ribu rupiah, dan bila ditotalkan tembakau sintetis siap edar yang berhasil disita ini, nilai jualnya pun mencapai kurang lebih 360 juta rupiah.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago juga mengatakan bahwa secara keseluruhan dari 6 TKP pengungkapan kasus home industri tembakau sintetis yang berhasil di Ungkap ini total sebanyak 33, 45 kilo gram bahan baku (biang) tembakau sintetis dan 5, 92 Kilogram tembakau sintetis siap edar berhasil diamankan.

"Untuk Pasal yang kita jerat terhadap 11 tersangka ini yaitu pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah", tutupnya.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler