Ibu tega jual anak kandungnya, bayi 1,5 bulan seharga Rp7 juta

28 Oktober 2021, 17:21 WIB
Seorang Ibu di Palembang, Sumatera Selatan, tega menjual anak kandungnya, bayi (1,5 bulan) seharga Rp7 juta. /Foto: laman/deteksi.co/

PORTAL LEBAK - Kasus perdagangan anak, di Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diungkap polisi yang sekaligus membekuk beberapa pelaku.

Pengungkap ini berkat kerjasama Unit Ranmor bersama Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polrestabes Palembang.

Seorang Ibu ternyata menjual anaknya, bayi berusia 1,5 bulan, seharga Rp7 juta.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak, Polisi Ungkap di Kawasan Kembangan Jakarta Barat

Sang pelaku bernama Anita (25), warga Jalan Kemang Manis, Lorong Sepakat, Gang Salak, Kecamatan IB II Palembang.

Anita dibantu oleh Nazori alias Gatot (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3, Kecamatan Sukarami, Palembang, Putri Anggraini (27) warga Jalan Kedukan, Kecamatan IB II Palembang dan Rohimah (47) warga Jalan Kemang Manis, Lorong Lestari, Kecamatan IB II Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan Boby (26).

Baca Juga: Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

“Polisi menindaklanjuti laporan Boby, tentang anaknya bernisial L yang baru berusia satu bulan yang diperdagangkan oleh istri sirinya, Anita,” papar Kapolrestabes dilansir PortalLebak.com dari deteksi.co, Kamis 28 Oktober 2021.

Jual beli anak itu terjadi pada 19 Oktober 2021, di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang, pukul 14.00 WIB.

Saat itu Boby mengetahui perdagangan anak ini, usai diceritakan oleh pelaku Anita, pada malam hari, sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Deklarasi Aliansi BerSinar Sepakat Usung Budiman Sudjatmiko Capres 2024

“Berdasarkan keterangan pelapor, Boby sempat menghubungi pelaku Gatot agar mengembalikan anaknya tapi pelaku Gatot menolak mengembalikan dengan alasan sang anak sudah berada di Danau Ranau,” ungkap Kapolrestabes.

Polisi kemudian bergerak berdasarkan laporan Boby, sehingga satu per satu para pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

Penangkapan dilakukan oleh nggota Unit Ranmor dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa 27 Oktober 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Infeksi virus terus menerus dapat menyebabkan long Covid, Gen bisa ungkap penyakit kritis di orang dewasa muda

“Masih terdapat tiga pelaku lagi yang masih buron, meski identitas para pelaku telah kita kantongi,” tambahnya.

Sang ibu, Anita, sebagai penjual anaknya, mengaku ia mendapat pesan dari pelaku berinisial US (DPO), bahwa anak yang dilahirkannya 31 Agustus 2021, akan diurus orang.

“Saya terpaksa jadi saya turuti saja, pas hari kejadian pukul 14.00 WIB, saya mendatangi rumah pelaku Rohima dan membawa anak saya. Saat itu sudah ada pelaku US (DPO), pelaku Rohimah, pelaku Putri Anggraini dan Gatot,” papar Anita.

Baca Juga: Doa Bersama Jelang Pilkades di Kabupaten Serang oleh Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten

Baru pada pukul 14.30 WIB, Anita menyerahkan bayinya kepada pelaku Gatot yang memberikan bayi kepada pelaku Rohimah.

“Dari pedagang (anaknya-Red) itu saya mendapatkan uang Rp4 juta, lantas kejadian itu saya ceritakan kepada suami siri saya. Dia marah dan akhirnya melaporkan kejadian hingga mengakibatkan saya juga ditahan,” kata Anita.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler