Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

- 22 Oktober 2021, 10:29 WIB
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

PORTAL LEBAK - Manajemen PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan kembali, anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api, mulai 22 Oktober 2021.

Aturan ini sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2021.

“Anak di bawah usia 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti; hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh," papar VP Public Relations PT. KAI Joni Martinus yang PortalLebak.com lansir dari Antara, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Nekad Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Seorang Pengendara Motor Terseret 25 meter

"Anak-anak diwajibkan mengenakn masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu terapkan protokol kesehatan dengan disiplin," tambahnya.

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api, menurut Joni, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang harus dibuktikan dengan kartu keluarga.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api, sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Aturan Naik Kereta Api KRL Commuterline di Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras Selama PPKM

1. Penumpang Kereta Api jarak jauh dan lokal harus memperhatikan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x