Serukan Jihad Lawan Densus 88 dan Bakar Polres, AW Ditangkap Polisi

23 November 2021, 17:17 WIB
Ilustrasi teroris. MUI nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari jajaran pengurus MUI. /PMJ News

PORTAL LEBAK - Polisi mencokok seorang pria, berinisial AW (35), yang menyebarkan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri.

Tersangka AW juga telah memprovokasi masyarakat supaya membakar polres-polres di seluruh Indonesia.

Polisi menangkap AW di rumahnya di kawasan kota Bandung, Jawa Barat. AW telah melakukan provokasi melalui media sosial.

Baca Juga: Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Pendanaan Teroris

"AW telah memposting di media sosial serta beredar viral. Kami AW pada hari Jumat 19 November 2021, pukul 15.00 WIB. Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Setelah ditangkap Densus 88 dan diperiksa, AW ternyata telah menggunakn obat jenis riklona empat butir dalam waktu bersamaan.

Akibatnya, AW mengakui pengaruh obat tersebut menyebabkan dirinya tak dapat mengendalikan diri, sehingga mengunggah seruan jihad yang ekstrim tersebut.

Baca Juga: Lagi Tersangka Teroris Kuasai Alur Dana di Lampung, Dicokok Densus 88

“Petugas Satreskrim Polresta Bandung mewawancarai serta memeriksa AW. Sebelum yang bersangkutan memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona sekaligus sebanyak 4 butir," papar Kombes Ramadhan.

"Dampaknya obat itu, menurut pengakuan AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi, akibatnya tak dapat mengendalikan diri” ujarnya.

Pengakuan AW telah dikonfirmasi serhingga dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Polri: Ternyata Tersangka Teroris Itu Menjabat Kepala Sekolah Dasar Negeri

Atas pertimbangan itu, Polri selanjutnya melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.

“Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri, selain aparat penegak hukum polri adalah tentu sebagai aparat pembina masyarakat," pungkas Ramadhan.

"Polri melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Karena mempertimbangkan AW masih dapat dibina, Polri memberikan kesempatan untuk dibina,” jelas Kombes Ramadhan.

Baca Juga: Atap Ruang Kelas SMPN 1 Cibeber Lebak Ambruk, 11 Siswa Tertimpa

Selanjutnya, Polri pada malam harinya 18.30 WIB, AW dipulangkan ke rumahnya dan tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini AW dilakukan pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” kata Kombes Ramadhan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler