Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Pendanaan Teroris

- 20 November 2021, 08:48 WIB
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /

PORTAL LEBAK - Tiga orang yang diduga terlibat pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan polisi terkait penangkapan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat oleh Densus 88 Antiteror.

Ketiganya akan dijerat polisi melalui Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Baca Juga: Lagi Tersangka Teroris Kuasai Alur Dana di Lampung, Dicokok Densus 88

Sedangkan yayasan amal milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) akan dikenakan undang-undang khusus.

“Berdasarkan pendanaan teroris, hukumannya diancam 15 tahun penjara,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id.

Penerapan pasal itu bisa menjerat setiap orang dengan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melaksanakan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Rusydan, Tim Lajnah Jaringan Jamaah Islamiah

“AZA, FAO, dan AA akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme,” papar Kombes Ramadhan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x