Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka PTM Dalam SKB 4 Menteri, Ini Aturannya

24 Desember 2021, 10:53 WIB
Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri. /Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkes/

PORTAL LEBAK - Panduan terbaru tentang kegitan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dikeluarkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Panduan itu tertuang dalam SKB Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Empat menteri menandatangani panduan SKB itu, yakni; Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: 13 Juta Penduduk Kota Xi'an di China Dilarang Keluar Rumah Karena Covid-19 Kembali Melonjak

Beberapa alasan utama keluarnya SKB, yaitu penyebaran Covid-19 yang makin terkendali, didukung capaian vaksinasi yang kian meningkat, dan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dinilai mempersembahkan optimisme di masyarakat agar bangkit serta beraktivitas dengan normal meski terbatas.

Disadari aktivitas sosial ekonomi telah perlahan berjalan normal serta satuan pendidikan telah mulai menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM terbatas).

Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Covid-19 Varian Omicron: Waspada, Jangan Sampai Terjadi Penularan Lokal

Namun kapasitasnya masih terbatas antara 25-50 persen melalui pengaturan hari belajar dan durasi lama belajar per harinya yang sangat terbatas.

SKB Empat Menteri itu dikutip PortalLebak.com dari setkab.go.id, disusun berdasarkan masukan dari banyak elemen masyarakat.

SKB itu berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Anak-anak Kita Usia 6 sampai 11 Tahun Harus Dapatkan Vaksinasi Covid-19

Selain itu, SKB ini memuat pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, serta surveilans epidemiologis di setiap satuan pendidikan yang telah menjalankan PTM terbatas.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berterima kash atas dukungan seluruh elemen masyarakat dalam keluarnya SKB Empat Menteri ini.

Pasalnya, kegiatan belajar mengajar, telah hampir dua tahun dijalani anak-anak melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah atau Mau Daftarkan BLT Ikuti Syaratnya, Bisa Lewat Handphone Anda

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya," ungkap Menteri Nadiem.

"Pemulihan pembelajaran telah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” tambahnya, Kamis, 23 Desember 2021.

Nadeim mengungkapkan, berdasrkan riset dari Kemendikbudristek, terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 terungkap akibat pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) signifikan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat 24 Desember 2021 MNC TV, RCTI, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TransTV dan Indosiar

Seperti bagi kelas 1 SD, di masa pandemi Covid-19, anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan 6 bulan masa belajar, untuk numerasi setara dengan 5 bulan belajar.

Selain itu, UNESCO, UNICEF, dan Bank Dunia telah mengkaji dan mendorong pembukaan kembali sekolah menjadi prioritas setiap negara.

Adanya Krisis kehilangan pembelajaran secara global menimbulkan banyak anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, tingkat kesehatan turun, alami kekerasan termasuk pernikahan dini, serta terjadi gangguan mental.

Baca Juga: Pesan Baik Mbah Minto Sebelum Meninggal Jadi Kenangan Manis Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Menurut Nadiem, SKB empat Menteri ditetapkan dengan berbagai pertimbangan yang sangat matang untuk kemaslahatan bersama, terkhusus masa depan anak-anak Indonesia.

“Pendidikan merupakan hak setiap warga negara serta adalah tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tak kalah penting dengan pemulihan ekonomi,” nilai Menteri Nadiem.

Setali tiga uang dengan Mendikbudristek, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan dukungannya atas pelaksanaan PTM terbatas sambil menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Penurunan Penjualan Mobil Eropa Sepanjang Tahun 2021 Tercatat Paling Buruk Dalam Sejarah

“Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, sambil tetap disiplin terapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan dapat dilakukannya PTM terbatas,” ujar Budi.

Menkes menambahkan, pelaksanaan vaksinasi yang gencar dilakukan termasuk bagi warga satuan pendidikan juga mendukung pelaksanaan PTM terbatas ini.

“Kii, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi sudah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah meraih 80 persen, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 persen dan telah dimulainya vaksinasi Covid-19 di usia 6-11 tahun,” katanya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Aturan Karantina Untuk Pejabat vs Rakyat Jelata

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri juga menerangkan aturan lainnya.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota seiring kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan tinggi di wilayahnya agar melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Tentang hal ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.

Baca Juga: Cerita Ibu Rumah Tangga Mampu Mandiri Secara Ekonomi Sampai Raih Penghargaan Content Creator Terfavorit PRMN

“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tuturnya. Kriteria yang dimaksud Mendagri tertuang secara jelas di dalam SKB Empat Menteri.

Senada, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia.

“Satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif," tegas Menag Yaqut.

Baca Juga: Omicron Dominasi Prancis Setelah Natal, Diprediksi Bakal Tembus 100 Ribu Kasus Per Hari

"Selanjutnya dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim Pembina UKS/M. Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri,” tambahnya.

Kemudian, menag juga mengingatkan seluruh masyarakat agar saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama dari paparan Covid-19.

“Momentum terkendalinya penyebaran Covid-19 ini mari kita manfaatkan sebaik-baiknya bersama saling menjaga kesehatan dan keselamatan, juga memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak adalah masa depan kita,” harap Menag Yaqut.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler