Aturan Perjalanan Internasional: Protokol Kesehatan Covid-19, Berlaku 29 November 2021

- 29 November 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional..
Ilustrasi penumpang pesawat. Simak syarat lengkap terbaru untuk calon penumpang pesawat bulan November 2021 rute perjalanan internasional.. /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Beberapa hal menjadi latar belakang SE ini yakni, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan.

Pasalnya, varian baru ini penyebarannya sudah meluas ke beberapa negara di dunia jadi diperlukan penyesuaian.

Mekanisme pengendalian atas perjalanan internasional menjadi daya upaya agar Warga Negara Indonesia (WNI) terlindungan dari kasus importasi Covid-19.

“Surat Edaran ini berlaku efektif tanggal 29 November 2021 hingga waktu yang ditentukan nanti,” dipaparkan SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto.

Baca Juga: PPKM Level Empat, Empat Hajatan Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19

Selain itu, untuk mengantisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Negara asal perjalanan yang telah dikonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 juga negara/wilayah yang berdekatan dengan negara itu.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x