Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

- 29 November 2021, 00:14 WIB
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah.
Menko Marinves Luhur Binsar Pandjaitan umumkan Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah permintah. /Foto: laman Menko Marinves/Keterangan Daring/


PORTAL LEBAK - Kebijakan karantina untuk Warga Negara Asing (WNA) serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, diubah pemerintah.

Sebelumnya karantina berlaku 3 hari, kini diubah jadi 7 hari, agar dapat mencegah importasi kasus virus corona varian baru Covid-19, bernama Omicron (B.1.1.529).

Keputusan ini diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, seperti dilansir situs kemenko marinves, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Patuhi Aturan, Jalani Karantina Usai Lawatan Dinas dari Luar Negeri

Luhut mengungkapkan, khusus bagi WNA yang tercatat terapat riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe.

Termasuk yang dari Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong, akan dilarang masuk Indonesia.

"WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas (negara yang dilarang masuk-Red) akan dikarantina selama 14 hari," ujar Luhut.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditilang Soal Pelat Mobil RFS, Kasur Kabur Dari Karantina Tetap Berlanjut

Menko Marinve menyatakan hal tersebut, dalam konferensi pers virtual, terkait tanggapan pemerintah menghadapi varian Omicron, di Jakarta, Minggu.

"Pemerintah juga berencana menaikkan waktu karantina bagi WNA dan WNI berasal dari luar negeri," papar Luhur, dilansir PortalLebak,com dari situs Kemenko Marinves.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x