Diduga Management AJB Bumiputera 1912 Curang di Pemilihan BPA, Kornas Tuntut Keadilan ke OJK

3 Januari 2022, 22:30 WIB
Direktur SDM AJB Bumiputera 1912, Dena Chaeruddin saat memimpin rapat pleno penetapan hasil pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Kamis (30/12/2021). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912./

PORTAL LEBAK - Pemilihan Calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 malah menuai polemik.

Hal ini diungkapkan. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna.

Kornas pun langsung menyatakan sikap terkait hasil e-voting pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Badan Perwakilan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Terpilih, Pencairan Polis Diharapkan Terwujud

Yayat menjelaskan layaknya hasil pemilihan BPA diterima secara bulat atau diulang penuh.

Kornas, melalui surat yang ditujukan ke Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Prof. Dr. Wimboh Santoso, SE., M.Sc., Ph.D. yang dilayangkan, pada Minggu (02/01/2022).

Yayat memaparkan sikap Kornas terkait keputusan hasil rapat pleno panitia BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021 – 2026 yang berlangsung, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Calon Terpilih Badan Perwakilan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Ditetapkan, Dapil DKI Jakarta Tertunda

Panitia saat itu memutuskan agar mengirimkan nama calon BPA hasil dari e-voting 9 Daerah Pemilihan (Dapil 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun ternyata, hasil di Dapil 3 dan 4 ditunda pengajuannya karena dipersoalkan oleh unsur AJB Bumiputera 1912 melalui surat PKBI No. 027/PKBI/KP/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021, tentang Penundaan Fit and Proper Test calon anggota BPA yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, terdapat pula surat protes atas nama Suseno yang menyatakan hak suaranya terhadap yang menggunakan.

Baca Juga: Pemilihan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912, Ini Link dan Caranya

Selanjutnya panitia melakukan audit forensik atas suara yang berasal dari Dapil 3 dan 4.

“Atas dasar keputusan rapat pleno di atas dan setelah Kornas mempelajari data-data yang ada, maka kami menyatakan bahwa alasan yang dinyatakan melalui surat PKBI No. 027/PKBI/KP/XII/2021 yang menyiratkan ada kecurangan dalam proses pemilihan di Dapil 4, lebih didasarkan pada sikap PKBI yang tidak menerima bahwa calon yang diajukannya (atas nama Hj. Hestyani Hassan, SH., M.Kn.-Red) kalah,” jelas Ketua Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna.

Dia menambahkan, data yang dicantumkan di surat PKBI juga tidak jelas. Sikap PKBI ini bisa dibandingkan dengan sikap PKBI, yang menerima hasil dari Dapil 3 dan 8 meskipun terjadi kejanggalan.

Baca Juga: Tak Suka Bujukan Vin Diesel, Dwayne Johnson Tegaskan Lagi Tidak Akan Bintangi Film Terakhir Fast & Furious

Pasalnya, Yayat mengungkapkan dugaan kecurangan suara sangat jelas terjadi, namun di ke-2 Dapil itu calon usungan PKBI memenangkan pemilihan (Dapil 3 atas nama Agus Patami, SE. dan Dapil 8 atas nama Chris Boy Rihi Iye, SE.-Red).

“Perbandingan pada Dapil, alasan PKBI bahwa calon atas nama Jefry Rasyid pada hari ke-5 pemilihan alami kenaikan suara sekitar 1600 suara, jauh dibandingkan dengan suara di Dapil 8 dengan calon atas nama Chris Boy Rihi Iye, yang pada hari ke-4 pemilihan alami kenaikan suara sekitar 6000 suara,” pungkas Yayat.

Padahal, Dapil 3 total suara calon yang masuk sejumlah 23.834 dari total suara yang berhak memilih yakni 31.195 ini berarti mencapai sekitar 76 persen pemegang polis.

Baca Juga: Pesan Haru Anak Nindy Ellese: I Love You Mama

Tabel peroleh suara satu calon di Dapil 3 yang mencurigakan, total suara calon yang masuk sejumlah 23.834 dari total suara yang berhak memilih yakni 31.195 ini berarti mencapai sekitar 76 persen pemegang polis.

“Hal ini menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan Dapil yang lain, apalagi di situasi carut-marut AJB Bumiputera 1912 sepertisaat ini,” tegasnya.

Kemudian, soal protes pemegang polis atas nama Suseno, dinilai Yayat sangat 'meragukan' karena orang yang bernama Suseno merupakan karyawan PT Informatics OASE.

Padahal, PT Informatics OASE merupakan pengembang sistem e-voting yang diterapkan oleh AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Produser Hiram Garcia Telah Dapat Sutradara, Ini Pemain yang Sudah Konfirmasi Bergabung di Jumanji 4

Ini menunjukkan PT Informatics OASE dan Panitia Teknis dalam menyiapkan sistem e-voting tidak dengan proses maksimal.

“Penilaian kami, pada tanggal 19 Desember 2021 telah dilaksanakan serah terima oleh PT Informatics OASE selaku pengembang sistem kepada panitia teknis dan tidak ada perbaikan yang diminta 100 persen diterima,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 20 Desember 2021 dilakukan user acceptance test (UAT) di depan seluruh panitia. Saat itu dijanjikan oleh pengembang bahwa panitia pengawas baik di pusat serta di wilayah akan memperoleh akses agar dapat memantau proses pemilihan/suara masuk, namun sampai berakhirnya pemilihan, akses itu tidak diberikan.

Baca Juga: Wisata ke Pantai Pasir Putih Nan Eksotis di Lebak, Banten Selatan

“Tak hanya itu, berulang kali sempat terjadi server down, sehingga pemegang polis tidak dapat mengakses link e-voting, bahkan hingga berakhirnya waktu pemilihan,” papar Yayat.

Belakangan terungkap, dalam petunjuk teknis dari panitia teknis, tidak menjabarkan penanganan atas protes.

Jadi Yayat menilai, salah satu alternatif yang dapat diterapkan yakni merujuk pada regulasi tentang pemilihan umum yang saat ini berlaku, bahwa calon dapat mengajukan langsung keberatannya dan membeberkan bukti-buktinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suga BTS Sembuh dari Covid-19, Langsung Trending di Twitter

“Lantas untuk protes perorangan, pemilihan ulang dapat digelar kembali, jika jumlah pemrotes memenuhi persentase jumlah suara yang dapat mempengaruhi hasil, sesuai tabel suara di atas,” kata Yayat.

Terkait rencana audit forensic, yang akan dilakukan Yayat menegaskan, panitia teknis harus menyediakan terlebih dahulu petunjuk teknisnya dan menyampaikan secara langsung kepada seluruh pemegang polis di Daerah Pemilihan yang akan diaudit untuk. Ini untuk menghindari kensalahpahaman dari situasi ini oleh semua pemegang polis.

Adapun pelaksana audit sambung Yayat haruslah pihak ke-3 yang terakreditasi sehingga hasil audit yang dilaksanakan dapat diterima baik secara normatif maupun secara legal. Pelaksanaan audit harus langsung face-to-face dari auditor kepada pemegang polis.

Baca Juga: Kualitas Pemain Meningkat, Menpora Dukung Shin Tae-yong Hingga 2023, Zainudin Amali: Sudah Ada Chemistry

“Kemudian Pembiayaan audit forensic tidak boleh dibebankan kepada pemegang polis secara keseluruhan tetapi harus ditanggung oleh Panitia Teknis selaku penyusun petunjuk teknis pemilihan dan penanggung jawab kualitas program e-voting, serta pihak yang meminta dilaksanakannya audit forensic (PKBI),” ulasnya.

Panitia Teknis ucap Yayat harus memberikan laporan pertanggung jawaban atas tidak terpenuhinya timeframe yang telah disosialisasikan kepada semua pemegang polis untuk menghindari tindakan anarkis yang mungkin terjadi.

Laporan pertanggung. jawaban harus dilakukan secara lengkap, terbuka, dan transparan.

“Pelaksanaan fit dan proper test oleh OJK tidak dapat dilaksanakan secara parsial karena hal ini akan mengubah timeframe pembenahan kondisi AJB Bumiputera sebagaimana yang telah diperintahkan oleh OJK kepada manajemen,” ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik, 77 Personel Polres Lebak Dapat Kenaikan Pangkat

“Dengan adanya pertimbangan point-point di atas, maka kami selaku perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera menyatakan bahwa hasil e-voting yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021 hendaknya diterima secara bulat atau diulang secara penuh dengan beban biaya sepenuhnya ditanggung oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 tanpa menggunakan uang premi ataupun hak klaim pemegang polis,” tandasnya.

Selain itu,  Yayat menilai manajemen harus kembali melakukan pembayaran klaim yang tertunda dengan alasan uang pembayaran klaim digunakan untuk membiayai pemilihan anggota BPA.

“Kami juga meminta kepada OJK untuk dapat benar-benar bertindak sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Kami sangat berharap surat kami ini dan surat kami yang terdahulu (surat No. 93/PEMPOL/XII/2021 tanggal 26 Desember 2021 – Lampiran C) dapat menjadi masukan bagi OJK untuk dapat berperan aktif dalam menyelesaikan carut-marut AJB Bumiputera 1912 yang tidak berkesudahan ini,” pungkasnya.

Sementara itu Para Pemegang Polis seluruh Indonesia juga Berharap agar OJK sebagai Regulator dapat Bertindak dengan tegas terhadap Management AJB Bumi Putera 1912 yang menjadi Panitia Pemilihan BPA ini. Semoga Polemik Pemilihan BPA dapat diselesaikan OJK dengan cepat sehingga seluruh Calon BPA yang berjumlah 11 Daerah Pemilihan dapat mengikuti Proses selanjutnya Yaitu Mengikuti Fit n Proper yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler