PORTAL LEBAK - Koordinator Nasional Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 (Kornas Pempol AJBB 1912), menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak tegas dalam menangani kisruh manajemen perusahaan asuransi mutual di Indonesia tersebut.
Pasalnya, dalam keputusan panitia seleksi calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) ternyata tidak menyertakan pemegang polis yang telah habis kontrak dan putus kontrak.
Alhasil, anggota panitia seleksi BPA dari unsur Kornas Pempol AJBB 1912, Nirwan Daud, yang juga pembina Kornas -- melakukan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat dalam keputusan rapat, Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan OJK diminta Tegas, Segera Selesaikan Masalah AJB Bumiputera 1912
Berita ini merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca PortalLebak.Com dalam sepekan kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. OJK Tak Tegas Tangani Sengkarut AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis Habis Kontrak Tak Bisa Memilih BPA
"Moment dissenting opinion yang saya lakukan, merupakan moment yang sangat penting bagi Kornas pempol, sebagai daya juang kami kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Nirwan Daud.
Baca Juga: Penyelesaian Kemelut AJB Bumiputera 1912, Harus Ikutsertakan Pemegang Polis dalam Setiap Keputusan