Wapres Ma'ruf Amin Berharap Herry Wirawan Dihukum Berat, Isyaratkan Setuju Hukuman Mati atau Kebiri Kimia?

17 Januari 2022, 11:23 WIB
Wapres RI Ma’ruf Amin /Instagram.com/@kyai_marufamin/

PORTAL LEBAK - Kekerasan atau kejahatan seksual masih menjadi momok di tengah masyarakat dan pemerintah belum bisa berbuat banyak karena RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang masih bergulir di DPR belum juga disahkan.

Terkait kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan Islam yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengaku prihatin dengan kasus tersebut.

Wapres Ma'ruf Amin meminta agar hukum di Indonesia memberi efek jera bagi pelaku sehingga kejahatan serupa tidak terjadi kembali.

Baca Juga: Dua Kapal Perang Resmi Bergabung dengan TNI Angkatan Laut, Diterima Langsung Oleh KSAL Yudo Margono

"Wapres meminta bagaimana hukuman terkait kejahatan seksual itu bisa menimbulkan efek jera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 17 Januari 2022.

Bahkan Wapres menegaskan ingin pelaku seperti Herry Wirawan dihukum seberat-beratnya, seperti hukuman mati.

"Wapres sangat prihatin dengan kondisi kejahatan seksual seperti itu. Plus Wapres minta pelaku dihukum seberat-beratnya," tambah Masduki.

Baca Juga: Bukannya Evakuasi Diri Dua Warga Ini Malah Asik Rekam Video Akuarium Saat Gempa Sumur Magnitudo 6,7

Sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Di UU tersebut menambahkan hukuman mati, pidana seumur hidup, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak, hukuman kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta rehabilitasi.

Tak mau terlalu mencampuri ranah hukum dalam hal ini pemerintah tidak boleh mempengaruhi proses hukum, Wapres hanya berharap vonis hukuman bagi Herry Wirawan harus berikan efek jera.

Baca Juga: Tiga EV Teranyar Rilis Februari 2022, Salah Satunya Mobil yang Akan Dipakai di KTT G20 Bali

"Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang," jelasnya.

Herry Wirawan merupakan seorang tenaga pengajar di Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia didakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati di sekolah yang juga dimilikinya.

Dalam proses peradilannya, Jaksa menuntut hukuman mati dan membayar denda Rp500 juta serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp331 juta.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler