Dana PIP Januari 2022 bagi Siswa SD Telah Cair ke Lebih 10 Juta Siswa, Cek dan Cara Dapat Rp450 Ribu

19 Januari 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi Siswa SD Penerima Dana PIP Januari 2022 Telah Cair ke Lebih 10 Juta Siswa, Cek Segera Syaratnya Dapat Rp450 Ribu. Cara mencairkan dana PIP Kemendikbud SD SMP SMA /Pixabay/Nico_Boersen/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

 

PORTAL LEBAK - Kabar baik, Cek segera dan pastikan dana PIP tahun 2022 dapat dicairkan, Pemerintah masih tetap melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud di Januari tahun 2022 ini bagi siswa SD, SMP dan SMA.

Dikutip Portal Lebak dari PIP Kemendikbud pada Senin, 17 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA, dan 10,4 juta penerima diberikan kepada siswa Sekolah Dasar atau SD.

Namun, dari dana PIP Januari 2022 ke 10,4 juta siswa tersebut hanya diperuntukkan bagi yang benar-benar memenuhi persyaratan layak sebagai penerima.

Baca Juga: Masih Belum Dapat Dana PIP Tahun 2022 Bagi Siswa SD, SMP dan SMA Kategori Kurang Mampu, Begini Cara Dapatnya

Diketahui, aktivasi rekening bagi nominasi penerima PIP 2021 diperpanjang hingga 31 Desember 2021 lalu. Namun, kini kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Segera aktivasi, masih ada waktu sekitar 11 hari lagi sebelum habis masa perpanjangan ini.

Namun dari semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada 10 kriteria golongan siswa SD, SMP, SMA yang gagal menerima dana PIP.

Baca Juga: Dana PIP Januari 2022 Bisa Gagal Cair Jika Siswa Tidak Penuhi 3 Syarat Ini

Dari semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada 10 kriteria siswa SD, SMP, SMA yang gagal menerima dana PIP di tahun 2022 ini.

Juga perhatikan, bagi para siswa sekolah yang belum menerima bantuan dana PIP disarankan segera untuk mengecek di laman pip.kemdikbud.go.id, apakah nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima, dan cairkan dana PIP bagi anak sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA.

Ada 10 kriteria siswa SD-SMA yang gagal menerima dana PIP 2022 ini, yaitu:

Baca Juga: Yuk, Segera Cairkan Dana PIP Tahun 2022 bagi Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Cek dan Ikuti Langkahnya

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Peserta didik yang putus sekolah
9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Jika tidak dalam kriteria diatas, didapati Dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan, yaitu:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: Cek Daftar Nominasi Penerima Dana PIP 2021 di pip.kemdikbud.go.id, Aktivasi Rekening Sampai Akhir Januari 2022

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi terkait PIP di tahun 2022 ini, semoga bermanfaat.***

Sumber : PIP Kemendikbud

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler