Soal Pencarian JHT: Hotman Paris Hutapea Tantang Menaker Debat Terbuka

22 Februari 2022, 13:00 WIB
Unggahan Hotman Faris yang menantang Ibu Menteri Ketenagakerjaan, melalui unggahan Instagram nya /@hotmanparisofficial/

PORTAL LEBAK - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, debat terbuka tekait aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Hotman Paris Hutapea menilai, Menaker Ida Fauziah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, tidak menggunakan logika hukum.

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tantangannya, Senin 21 Februari 2022, yang dilansir PortalLebak.com melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Kritisi Kebijakan JHT Menteri Tenaga Kerja, Netizen: Terima Kasih Bang Suarakan Hak Kami

Tantangan debat terbuka terhadap Menaker diungkapkan Hotman Paris Hutapea, karena dia menolak pemberlakuan Permenaker No.2/2022, yang berisi JHT hanya dapat dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun.

Hotman menegaskan tidak menolak permenaker itu, karena dirinya menilai menaker tidak memprioritaskan prinsip keadilan yang merupakan landasan seluruh peraturan.

"Saya menantang debat terbuka di manapun dan kapanpun ibu menaker, untuk membahas peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 itu," pungkas Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Hotman Paris: Ritual Uap Mendidih Plus Air Sabun, Hanya Tuhan yang Tahu Khasiatnya

Hotman lantas menegaskan tujuan debat terbuka, sebagai bagian kepeduliannya atas nasib para pekerja.

Khususnya, para pekerja yang dalam kondisi sulit setelah terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia muda, atau jauh sebelum waktu pencairan JHT.

"Saya tidak ada misi politik, karena saya tidak tertarik menjadi menteri. Saya melihat tidak ada logika dalam aturan itu bu menteri," tegasnya.

Baca Juga: Balap Formula Satu: Tim Alpine Mengungkap Mobil F1 Terbarunya di Musim 2022

Seperti diketahui, polemik aturan mengenai pencairan dana JHT baru, yang tertulis dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih terus bergulir.

Karena terkandung tiga pasal di Permenaker itu, ada satu pasal yang menjadi kontroversial di muka publik.

Dalam Pasal itu, dinyatakan manfaat JHT, baru dapat dicairkan dan diserahkan, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Baca Juga: Kisah Patung Batu 'Moai' dari Pulau Paskah, Kini Memulai Perjalanan Panjang untuk Pulang

Meski demikian, pihak kementerian tenaga kerja selanjutny menjelaskan, peserta yang mengalami PHK, atau mengundurkan diri atau pensiun sebelum usia 56 tahun, dapat tetap mencarikan sebelum usia 56 tahun.

Syaratnya, jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung selama 10 tahun, seperti yang diumumkan Kemnaker melaui akun Instagram-nya.

Tapi manfaat yang dicairkan hanya dapat 10 persen dari JHT yang ditujukan untuk persiapan masa pensiun.

Baca Juga: Gempa Dengan M5.0 Terasa Beruntun di Ruteng NTT, Warga Rasakan Getarannya

Sedangkan 30 persen manfaatnya ditujukan untuk kepemilikan rumah dan kedua pencarian itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Lantas, sisa manfaat JHT yang belum di ambil, baru bisa diambil peserta pada usia 56 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler