PORTAL LEBAK - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hotman Paris Hutapea menilai peraturan terbaru JHT melalui peraturan Menaker Nomor 2 tahun 2022, dipaksakan saat kondisi buruh dan pekerja terjepit Pademi Covid-19.
"Ibu Menteri, dari segi abstraksi hukum mana pun, dari nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," tegas Hotman Paris Hutapea, dilansir PortalLebak.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Jumat 18 Februari 2022.
Baca Juga: May Day 2021, Menaker Berupaya Tingkatkan Kesejateraan Buruh di Masa Pandemi Covid-19
Jika ada alasan yang menyatakan, orang di PHK banyak jaminannya, ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan sebagainya.
"Tapi berapa bulan sih, uang itu cukup membiayai hidup dia dan keluarganya. Dan tidak ada alasan apa pun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun," pungkas Hotman.
"Inti pokoknya ibu menteri (tenaga kerja-Red), dalam membuat peraturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum dan keadilan," nilai Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Salurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan Seleksi Data Ganda Pekerja
Hotman menyadari uang JHT diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk dalam berbagai investasi.