Cara Dapatkan Bansos BLT Minyak Goreng, Berikut Syarat dan Ketentuannya

2 April 2022, 12:00 WIB
Kapan BLT Minyak Goreng 2022 Rp300 Ribu Cair?Simak Penerima, Jadwal Pembagian dari Jokowi / Antara/Rahmad/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan dan memastikan akan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng, per tiga bulan sekali.

Pemerintah membagikan bantuan sosial (bansos) BLT minyak goreng sambil mengimbangi melonjaknya harga sembilan bahan pokok (sembako) jelang bulan Ramadhan.

Besaran nilai yang akan diperoleh para penerima manfaat yaitu Rp100.000 tiap satu bulan pencairan bansos BLT minyak goreng.

Baca Juga: Distribusi dan Stok Minyak Goreng Diawasi Ketat oleh Polisi, Harga Disubsidi Pemerintah

Dalam praktik yang akan disalurkan, BLT minyak goreng akan diberikan per tiga bulan sekali, untuk penerima manfaat.

Sehingga total BLT yang akan disalurkan melalui bansos sejumlah Rp300.000 dan mulai disalurkan pada April 2022 ini.

Informasi kepastian tentang bansos BLT Minyak Goreng yang akan digelontorkan pemerintah, langsung dikonfirmasi oleh Presiden Jokowi

Baca Juga: Polisi Mulai Berangus Pemalsu dan Pengalih Distribusi Minyak Goreng di 4 Provinsi

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai dampak sebagai lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional," kata Presiden Jokowi.

"Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” tegas presiden.

Warga yang berhak menerima BLT minyak goreng yakni mereka yang sudah memiliki Kartu Sembako dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga: Pemerintah: Awal Ramadhan Jatuh pada Hari Minggu 3 April 2022

BLT Minyak Goreng ini, menurut Presiden Jokowi akan disalurkan ke 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

Lantas, bagi Anda yang ingin mendapat BLT Minyak Goreng dari pemerintah, berikut ini syarat dan cara agar terdaftar di DTKS.

Persyaratan:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.
2. KPM juga harus mengajukan KTP.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan yang akan didapatkan dari ketua RT atau RW setempat.

Baca Juga: Umat Muslim Indonesia Wajib Patuhi 12 Poin Tata Cara Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah

Cara Buat Akun Baru:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.
2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum memiliki akun), pilih opsi 'Buat Akun Baru'.
3. Kemudian, isi data diri secara lengkap pada kolom pembuatan akun baru.
4. Setelah mengisi data diri, selanjutnya isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Melamar Jadi Anggota TNI, Alasan Saya Kuat

Cara Daftar DTKS:
1. Langkah pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Jika telah mengikuti proses pendaftaran, kemudia Anda sebagai KPM dapat melihat proses pengecekan data.

Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik

Ini sekaligus langkah agar memastikan apakah data pribadi yang telah didaftarkan tercatat dalam DTKS atau belum.

Cara Cek Data Penerima Bansos:
1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).
3. Isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin, Ini Semua yang Kamu Perlu Tahu soal Bintang KDrama Itu

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya Anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data.

Selanjutnya data Anda akan segera terlihat, jika memang telah terdaftar di DTKS, sebagai penerima bansos BLT minyak goreng, berbentuk bantuan tunai Rp300.000.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tumbang Dua Ronde Saat Duel Tinju Melawan Azka Corbuzier

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com berjudul "BLT Minyak Goreng Mulai Cair April 2022, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima Bantuan Tunai Rp300 Ribu," ***

Artikel telah tayang: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014138460/cara-dapat-blt-minyak-goreng-rp300000-lengkap-dengan-syarat-dan-cek-daftar-penerima-bansos

(Reporter: Tim PRMN 02)

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler