Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap

16 Juni 2022, 20:14 WIB
Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap, Cukup Ade Yasin /Foto : Didin/PortalLebak/PRMN/

 

PORTAL LEBAK - Usai Kabupaten Bogor diguncang prahara korupsi yang menjerat Bupati Bogor hingga jadi tersangka KPK, Aktivis Bogor mendukung dan menyemangati KPK perihal pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Ade Yasin.

Aktivis yang juga pembina Forum Masyarakat Ciawi Peduli (Formacip) Bogor, Ujang Kamun menyemangati KPK dalam pemeriksaan kasus Bupati Bogor non aktif Ade Yasin hingga ke akar-akarnya.

Bukan hanya kali ini, kisah Bupati Bogor sebelumnya Rahmat Yasin, juga terkena kasus korupsi dalam OTT KPK di tahun 2014 hingga kini masih mendekam di penjara, imbuh aktivis yang kerap disapa Mang Uka ini.

Baca Juga: Terpanggil KPK dalam Kasus Ade Yasin, Berikut 73 Saksi yang Sudah Dimintai Keterangan

Ditambahkannya Kabupaten Bogor peraih segambreng penghargaan, 6 kali berturut-turut mendapatkan predikat WTP, namun dua kali pemimpin ditangkap KPK, lembaga anti rasuah pun memanggil para saksi, dari pejabat elit, pengusaha hingga ajudan Ade Yasin hingga lebih dari 70 saksi.

"Intinya kami tak ingin ketiga kali Bupati Bogor nanti tertangkap KPK lagi", ujarnya kepada awak media, Kamis 16 Juni 2022.

Menurutnya, jangan sampai ada lagi Bupati yang akan datang bernasib sama dengan dua Bupati Bogor sebelumnya (Ade Yasin dan Rahmat Yasin), tertangkap KPK. Uka pun meminta KPK usut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil Iwan Setiawan hingga Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang ke Gedung Merah Putih

"Ya, dengan banyaknya para saksi diperiksa, tentu penyidik KPK dapat mengembangkan dan membersihkan segala sesuatu yang berbau korupsi dan nepotisme sampai ke akar-akarnya, kami berharap pejabat kami pun ke depan harus bersih tanpa korupsi, semangat terus KPK", ujarnya lagi.

Para saksi terperiksa KPK saat ini mencapai hingga lebih dari 70 orang dari berbagai latar belakang dan profesi.

Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif Ade Yasin ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini KPK intens melakukan penyelidikan maraton terhadap kasus suap Ade Yasin dan hal lainnya.

Baca Juga: KPK Panggil Saksi Anen dan 9 ASN Pemkab Bogor Dalam Kasus Ade Yasin

Pemanggilan KPK juga memeriksa nama-nama diantaranya Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Lai Bui Min alias Anen, para pejabat Pemkab, Ketua Kadin, para bos proyek atau kontraktor di bumi tegar beriman tersebut.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi saksi dalam proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan obyek pemeriksaan, yang antara lain proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin, KPK Panggil 9 Saksi Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di antaranya Petinggi Inspektorat

Atas perbuatannya Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Didin

Tags

Terkini

Terpopuler