PORTAL LEBAK - Hati-hati segala bentuk modus kejahatan, kali ini modus pelaku jual beli handphone dengan uang palsu, pria pengedar uang palsu ini dibekuk jajaran Reskrim Polres Bogor, pada Kamis 7 Juli 2022.
Pelaku pria berinisal DRS (21) ini ditangkap Reskrim Polres Bogor karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan aksi modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan kasus pengedar uang palsu tersebut terjadi pada 24 April 2022.
Baca Juga: Kapolres Bogor Sertijab 6 Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Bogor, Berikut Namanya
Modus awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
"Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis 7 Juli 2022.
Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp1,5 juta yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.
"Lalu korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp1,5 juta, korban langsung membuat laporan polisi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022.
Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya.***