Pelaku Penganiayaan ABG di Gunung Putri Masih di Bawah Umur, Reskrim Polres Bogor Kini Lakukan Pendampingan

- 8 Januari 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi pemukulan. Pelaku Penganiayaan di Gunung Putri Masih Dibawah Umur, Reskrim Polres Bogor Lakukan Pendampingan
Ilustrasi pemukulan. Pelaku Penganiayaan di Gunung Putri Masih Dibawah Umur, Reskrim Polres Bogor Lakukan Pendampingan /pixabay/Arcaion/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Polres Bogor menetapkan satu pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima ABG di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun, anak pelaku yakni berinisial RR yang masih berusia 17 tahun.

"(Anak pelaku) sudah ada, masih 17 tahun. Di bawah umur," kata Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, pada Sabtu 8 Januari 2022.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, anak pelaku RR tidak dilakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014. Hanya saja, anak pelaku tetap kenakan wajib lapor.

Baca Juga: Kodim 0503 Jakarta Barat Periksa Oknum Babinsa Terkait Dugaan Kasus Pemukulan di Kramat Jati

"Mengingat usia pelakunya juga masih anak di bawah umur, jadi upaya ke depannya harus diversi, sesuai dengan UU No 11 th 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Bapas sebagai dasar untuk pelaksanaan diversi. (Anak Pelaku) dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," jelas Ita.

Penganiayaan yang dilakukan oleh RR terhadap lima ABG karena saling ejek di media sosial. Dari situ, anak pelaku kesal dan menghampiri para korban dan melakukan penganiayaan seperti video yang beredar.

Baca Juga: Nakes Puskesmas Cikajang Jadi Korban Pemukulan Keluarga Pasien, Wabup Garut: Kami Sesalkan Hal Tersebut!

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x