Kadiv Humas Polri: Ada Penyesatan Informasi di Awal Kasus Brigadir J, Kami Sampaikan Sesuai Informasi Penyidik

11 Agustus 2022, 08:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) dan Karopenmas Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

PORTAL LEBAK - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo​​​​​​ menegaskan Tim khusus bentukan Kapolri menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut," kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Penegasan Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk mengungkap, bahwa keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) soal kematian Brigadir J, dilandaskan data dari sumber di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Timsus Kapolri Tetapkan Brigadir RR Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Karo (penmas) 'kan menyampaikan fakta dari sumber di TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres (Jakarta Selatan)," ucap Irjen Pol. Dedi, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Informasi awal yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada publik, menurut Irjen Pol. Dedi, diyakini adanya tembak-menembak.

Itu terjadi antara Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di TKP rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ada 4 Orang Berpotensi Jadi Tersangka Mengikuti Bharada E Atas Kematian Brigadir J, Ini Kata Kapolri

Informasi ini berawal dari sumber di TKP. Tapi setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, ditemukan fakta yang ada penembakan terhadap Brigadir J.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo​​​​​​, menegaskan jika ingin diproses etik, sumber yang memberi informasi awal dari TKP.

"Bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," ungkap Irjen Pol. Dedi.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J Akibatkan 25 Polisi Dimutasi, Ini Daftarnya

Dedi menegaskan Humas Polri mengungkapkan informasi dari data sumber kredibel, yaitu Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang menjalankan olah TKP awal.

Kadiv humas Polri itu memaparkan informasi awal yang diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian Brigadir J tewas, layaknya berita sesuai kaidah-kaidah jurnalistik.

"Sama dengan media, bila memberitakan sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya, diluruskan sesuai dengan fakta terakhir, itu kaidah jurnalistiknya," kata Dedi.

Baca Juga: Winter Aespa Makin Cantik, Dia Pamerkan Proporsi Tubuhnya yang Bak Boneka

Pernyataan Irjen Pol. Dedi untuk menanggapi sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, yang meminta supaya polisi yang menyampaikan keterangan awal Brigadir J tewas karena tembak-menembak, agar diproses Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Seperti diketahui pada Senin 11 Juli 2022, Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan sudah terjadi tembak-menembak antara nggota Polri.

Peristiwa, menurut Brigjen Pol. Ahmad terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo, di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Real Madrid Bekuk Eintracht Frankfurt 2-0, Bukukan Rekor Kemenangan Kelima di Piala Super UEFA

Brigjen Pol. Ahman menjelaskan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tembak-menembak, antara Bharada E dan Brigadir J, menurut karopenmas dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan senjata atas Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Selanjutnya pada Selasa 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri atas kasus Brigadir J.
Kapolri menegaskan tidak ada tembak-menembak, yang terjadi hanyalah penembakan atas Brigadir J oleh Bharada E, yang diperintah oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Baca Juga: Allan Saint Maximin Berikan Koleksi G-Shock Spesial Kepada Suporter The Magpies

Tekait kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler