Bharada E Tersangka Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua, Ditahan Ketat Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 07:47 WIB
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
Bharada E Ditetapkan Polri Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J /Antara/M. Risyal Hidayat/

PORTAL LEBAK - Penahanan atas Bharada Pudihang Lumiu alias Bharada E dilakukan di ruang tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi yang menyatakan, Bharada E ditahan Rabu 3 Agustus 2022 malam.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” papar Brigjen Andi.

Baca Juga: Komnas HAM: Berdasarkan Rekaman CCTV Irjen Fredy Sambo Masuk Rumah Lebih Dahulu, Brigadir Yoshua Masih Hidup

Bharada E telah diperiksa penyidik dalam kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Meski demikian, adanya pemeriksaan Bharada E baru baru diungkap Dirtipidum setelah wartawan meminta konfirmasi Mabes Polri.

Informasi ini pun, dikutip PortalLebak.com dari Reuters, mencuat sekira pukul 22.10 WIB, atau 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan ke media pukul 22.33 WIB.

Baca Juga: Bagian Tubuh Brigadir Yoshua Akan Dibawa ke Jakarta, Ini Tujuannya

Hampir saja, adanya pemeriksaan Bharada E di Dirtipidum Bareskrim Polri lolos dari pantauan media massa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x