Hasil Penyelidikan Timsus Kapolri Tetapkan Brigadir RR Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 18:13 WIB
Alat bukti yang membuat Brigadir RR jadi tersangka
Alat bukti yang membuat Brigadir RR jadi tersangka /Antara/Laily Rahmawaty/ /

PORTAL LEBAK - Bareskrim Mabes Polri pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, menetapkan Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam peristiwa polisi tembak polisi.

Diketahui Brigadir RR merupakan seorang ajudan dari Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri ini menyusul Ferdy Sambo dan Bharada E yang sudah lebih dulu ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baca Juga: Mobil Patroli Jalan Raya Polisi Ditabrak Mobil Plat RFH, Setelah Kejar-kejaran si Pengendara Ditangkap

Brigadir RR dikabarkan langsung dibawa ke rutan milik Bareskrim Mabes Polri.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Ketua Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 8 Agustus 2022.

Brigjen Andi menyebutkan jika Brigadir RR memenuhi syarat sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang tertera pada Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Tak Ada Bukti Pelanggaran Hukum, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kuburan Beras Bansos Presiden di Depok

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x