Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diberhentikan dari Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

14 September 2022, 07:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri) berfoto bersama anggota DPRD DKI Jakarta disela menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta itu salah satunya membahas pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. /Foto: ANTARA FOTOIndrianto Eko Suwarso/

PORTAL LEBAK - Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria resmi diberhentikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa 13 September 2022.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta membacakan keputusan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dan menandatangani berita acara Rapat Paripurna.

Berita acara pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketua; Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam Terkait Penyelengaraan Balap Formula E Jakarta

"Rapat paripurna hari ini merupakan satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang masa jabatannya berakhir 2022," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Pemberhentian Anies dan Riza sesuai dengan masa jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, yang berakhir pada Oktober 2022.

Penandatanganan berita acara paripurna, disaksikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Anies Baswedan Memenuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Balap Formula E, Sebagai Gubernur DKI Jakarta

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," kata Prasetio Edi Marsudi.

Menurut UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Sebelumnya, usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir pada 2022 telah diterima DPRD dari kementerian dalam negeri.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil KPK, Gubernur DKI Jakarta Siap Datang Tanpa Persiapan Khusus

Sekretariat DPRD DKI Jakarta menerima surat dari kemendagri itu, pada 24 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya para wakil rakyat DKI Jakarta yang berkantor di Kebon Sirih, 30 Agustus 2022 lalu telah menjadwalkan Selasa 13 September 2022, digelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

Pengumuman pemberhentian tersebut digelar sebelum Anies dan Riza mengakhiri masa jabatannya, pada 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Fotografer Jerman Meminta Maaf Setelah Dikecam Menyebut Jeno NCT Sebagai Anggota BTS Di New York Fashion Week

Usai pengumuman resmi pemberhentian Anies dan Riza itu, DPRD DKI Jakarta tengah menggodok tiga nama yang diusulkan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai calon penjabat gubernur DKI.

Usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, akan digelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan itu.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler