Penerimaan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Perhatikan Syarat Ini Agar Lolos Seleksi

24 Oktober 2022, 14:22 WIB
Uang Rp2,4 Juta Langsung Masuk Rekening, Segera Login Prakerja.go.id dan Ikuti Kartu Prakerja Gelombang 47. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PORTAL LEBAK - Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan mengakses program pelatihan siap kerja dan insentif dari pemerintah bisa memanfaatkan program Kartu Prakerja.

Per hari Minggu, 23 Oktober 2022, seleksi penerimaan peserta baru Kartu Prakerja Gelombang 47 telah resmi dibuka bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya dan bagi pendaftar baru.

Sebelum mengikuti seleksi penerimaan peserta baru Kartu Prakerja gelombang 47, calon peserta diwajibkan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs resminya di www.prakerja.go.id melalui peramban komputer atau telepon seluler.

Baca Juga: Ketua Umun Partai NasDem Surya Paloh: Pidato Presiden Jokowi Tidak Menyindir Siapapun

Tetapi jika sudah memiliki akun Kartu Prakerja, kalian hanya tinggal menuju halaman dasboard dan mengaplikasikan diri dalam gelombang 47 dengan cara klik tombol 'Gabung Gelombang'.

Peserta harus memperhatikan syarat utama yang berlaku agar dapat terpilih menjadi peserta Kartu Prakerja, yaitu calon peserta adalah warga negara Indonesia berusia di atas 18 tahun.

Calon peserta tidak sedang menyelesaikan pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah, peserta tidak sedang bekerja atau terikat kontrak dengan suatu perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bukan seorang pejabat negara, ASN atau anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Tepi Sungai Cipamingkis di Kabupaten Bekasi Tergerus Arus dan Longsor, Rumah Belasan Warga Terancam

Untuk mengikuti seleksi gelombang 47 calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.

Bila pernah gagal pada seleksi penerimaan gelombang sebelumnya, calom peserta perlu memastikan alasan tidak lolos seleksi yang dapat dilihat di halaman Profil kemudian klik sub halaman Riwayat Gelombang.

Dan harus perhatikan juga dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua anggota keluarga yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Instruksi Dinkes: Apotek di Kabupaten Lebak Banten, Dilarang Jual Obat Sirop

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, selanjutnya calon peserta wajib mengisi formulir dan mengikuti semua prosedur pendaftaran akun Kartu Prakerja seperti mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

Hasil seleksi akan diberitahukan setelah periode penerimaan gelombang 47 ditutup dan masa seleksi selesai.

Pengumuman akan disampaikan kepada peserta lolos melalui pesan singkat (SMS) dan melalui surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan di akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kisah Pria Pasien TBC RO di Bogor Kehilangan Pekerjaan Hingga Ditinggal Istri

Melalui Program Kartu Prakerja ini peserta dapat meningkatkan kemampuan diri dengan beragam kelas-kelas pelatihan secara online sesuai minat dan keinginan peserta.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa uang senilai Rp2,4 juta dalam empat bulan jika peserta berhasil menyelesaikan program pelatihan tepat waktu.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Tags

Terkini

Terpopuler