Jaksa Penuntut Umum: Putri Candrawathi Selingkuh Bersama Brigadir J

17 Januari 2023, 14:20 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang,"

PORTAL LEBAK - Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut dinyatakan tim JPU, terjadi di rumah Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022.

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Mengaku Ucap 'Siap' Ketika Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brig

Tim JPU berkesimpulan itu, lewat berbagai penggalian keterangan saksi Putri Candrawathi dengan nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50.

Termasuk di dalamnya keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, serta berita acara pemeriksaan poligraf yang telah digelar dalam persidangan sebelumnya.

Tim JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, sekaligus menilai Kuat Ma’ruf tahu, bahwa Yosua keluar dari kamar tidur Putri di lantai dua rumah Magelang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Sebagai Saksi Dalam Sidang Putri Candrawathi

Akibatnya, dilansir PortalLebak.com dari Antara, terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir J.

Keributan Kuat dan Yosua itu dibuktikan dari kejadian langkah Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sembari menghunus sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf," ujar jaksa.

Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Melawan Presiden Jokowi dan Kapolri

"Sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," paparnya lagi.

Dalam perkara pembunuhan berencana atas Brigadir J, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J selain Kuat Ma'ruf yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Staf BELIFT LAB Diserang Karena Diduga Memukul Idola KPop Sunoo ENHYPEN

Kelima terdakwa kasus Brigadir J ini telah didakwa JPU melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler