Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Melawan Presiden Jokowi dan Kapolri

- 31 Desember 2022, 06:00 WIB
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/
Ferdy Sambo gugat Presidin Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo./Instagram/@kedai.info/ /

PORTAL LEBAK - Ferdy Sambo mencabut gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya sudah mengajukan gugatan terkait pemecatan atas dirinya dari institusi kepolisian.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT dan telah dilayangkan oleh Ferdy Sambo, melalui pengadilan.

Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Berikut 4 poin yang dituntut oleh Ferdy Sambo, seperti PortalLebak.com lansir dari berbagai sumber, yaitu:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I, sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Kepolisian Republik Indonesia atau Polri Memperpanjang Operasi Damai Cartenz Sampai Juni 2023

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x