PORTAL LEBAK - Terdakwa Ferdy Sambo mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan berencana inilah yang mengakibatkan sang istri tercinta Putri Candrawathi, terseret arusnya ke meja hijau atau pengadilan
Hal itu terungkap saat Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan saat pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Melawan Presiden Jokowi dan Kapolri
Majelis Hakim pun ditanyakan apakah Ferdy Sambo bersedia menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi.
“Sebelumnya saya mau tanya, dalam hal ini Saudara sebagai saksi dalam perkara istri terdakwa mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim.
"Konsultasikan dengan pengacara. Karena mereka saksi satu sama lain, konsultasikan," ungkapnya, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
"Saya tidak perlu jadi saksi," tegas Ferdy Sambo di hadapan majelis hakim yang kemudian mempertimbangkan keputusannya.