Sopir Fortuner Berinisial GR yang Menabrak Mobil Brio Ditetapkan Polisi jadi Tersangka

14 Februari 2023, 07:41 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR (24) sebagai tersangka perusak mobil Brio, di Jl Senopati, pada Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

"Tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan sadar dan mengaku emosi karena selisih paham,"

PORTAL LEBAK - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil Brio di Jl. Senopati, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka (sopir Fortuner) dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ade, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Senin 13 Februari 2023 menyatakan tersangka sopir Fortuner (GR) dijerat pula perbuatan ancaman kekerasan.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Dicibir Netizen, Soal Kejadian Sopir Fortuner Perusak Mobil Brio Seperti Film Gangster

Ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka GR terhadap orang lain, seperti yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Polres Jakarta Selatan menerapkan dua pasal ini berdasarkan dua alat bukti, yaitu senjata air softgun mainan serta pedang anggar yang telah diamankan.

Saat ini, tersangka ditahan meski dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan serta dalam proses penyidikan polisi lebih lanjut.

Baca Juga: Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ditabrak, Polisi Ungkap Alasan Tahan Sopir Audi A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman

Tersangka Emosi

"Tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan sadar dan mengaku emosi karena selisih paham," papar Kombes Ade.

Ade menegaskan, penetapan sopir Fortuner sebagai tersangka sudah memprioritaskan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, jajaran Polres Jakarta Selatan juga mempertimbangkan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Sopir Truk Tabrak Puluhan Sepeda Motor di Sekitar Mall Gandaria City, Diduga Sambil Main Ponsel

"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat, apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka sepatutnya saling menghormati bersama pengguna jalan lainnya," pungkas Kombes Ade.

Seperti diketahui, korban pengguna mobil Brio berwarna kuning, berinisial A memaparkan kronologi peristiwa yang menimpanya, pada Minggu dini hari.

Pria berinisial A menjelaskan mobilnya ditabrak oleh pengendara mobil Fortuner berpelat nomor B 2276 SJD di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu 12 Februari 2023, pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Noah Gelar Konser Spesial Hari Kasih Sayang di Makassar Sulsel, Hari ini Tayang di NET TV

Warga Pondok Cabe tersebut bahkan, diancam sang sopir Fortuner itu, menggunakan senjata air softgun dan pedang.

Pasalnya, korban A menegur tersangka GR lantaran berkendara di jalan Senopati sambil melawan arah.

"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali, lantas kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, tapi ternyata dia malah turun mendatangi saya," ungkap korban A.

Baca Juga: Di Hari yang Sama Ferdy Sambo Divonis Mati, Sang Istri: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Sopir Fortuner (GR) itu menghunus pedang samurai, memukul kaca depan mobil Brio dan dilanjutkan menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai korban A.

"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," ungkap A.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler