PORTAL LEBAK - Sopir taksi diduga pelaku pencabulan kepada seorang anak perempuan berusia 8 tahun masih diburu pihak kepolisian.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan sebenarnya telah mengantongi identitas sopir taksi, namun pelaku sudah melarikan diri.
Kepala Unit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana, mengatakan tidak ada kendala dalam pengungkapan pelaku pelecehan seksual kepada bocah 8 tahun di Kebayoran Lama itu.
Baca Juga: Dewa Matahari di Bayah Banten Ini Viral, Begini Penjelasan Kapolres Lebak
"Kami sedang melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, kan pelakunya sudah melarikan diri, nah ini kami sedang cari,” ujar AKP Mariana, dikutip PortalLebak.com dari PMJ News, 13 Juli 2022.
Ditambahkan Mariana, kepolisian mungkin akan memasukan tersangka ke daftar pencarian orang atau DPO. Namun sejauh ini belum dilakukan karena pihaknya masih berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kami upaya dahulu, kalau misal ini (penerbitan DPO) upaya terakhir, karena kita juga tak ada batas waktunya," ucapnya.
Sebelumnya, aksi pelecehan seksual ini diketahui dilakukan sopir taksi bernama Ali S, 50 tahun, kepada korban berinisial FR.