Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan Tunda Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU Segera Ajukan Banding

3 Maret 2023, 16:05 WIB
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024 /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

PORTAL LEBAK - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusan gugatan Perdata yang diajukan Partai Prima, resmi memutuskan Pilkada 2024 ditunda.

Berangkat dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengajukan banding.

"KPU RI mengajukan banding atas keputusan PN Jakpus," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Surya Paloh: Lewat Koalisi Perubahan, Pemilu 2024 akan Berjalan Lebih Bersahabat

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Keputusan majelis hakim ini tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan Tergugat KPU.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan ini diucapkan dan tidak melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan tujuh hari,” bunyi isi putusan tersebut, sesuai publikasi salinan keputusan.

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo: Ayo Terapkan Sistem Pemilu Campuran Terbuka dan Tertutup

Majelis hakim yang membacakan putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam sidang tersebut, T. Oyong menjadi ketua dewan juri, dan H. Bakri serta Do Minggus Silaban menjadi anggotanya.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum, dimana KPU menyatakan partai Prima tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tahap pemeriksaan administrasi terhadap calon partai peserta pemilu.

Baca Juga: Viral Pencarian Bayi Hilang Libatkan Ratusan Polisi Inggris, Kedua Orang Tua Jadi Tersangka karena Ini

Atas putusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024.

Selain penundaan pemilu 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU membayar ganti rugi materil Rp 500 juta.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Banyak Pihak Pasti Kecewa Karena Ulah Anak Pejabat Direktroat Jenderal Pajak DJP

Pengadilan juga menemukan bahwa penggugat, yaitu Partai Prima, merupakan pihak yang dirugikan dalam hal verifikasi administrasi oleh KPU.

Gugatan perdata yang dijatuhkan pada Kamis (2/3/2023) itu, sebelumnya dilayangkan oleh Partai Prima pada tanggal 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang tercantum dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Berpendapat Soal Rencana Arab Saudi Bangun Gedung Seperti Ka'bah

Hal ini disebabkan karena setelah verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler