"Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem,"
PORTAL LEBAK - Pimpinan DPR RI ikut menyoroti usulan perubahan sistem pemilu legislatif yang akan diterapkan di penyelenggaraan Pemilu 2024.
Usulan perubahan sistem pemilu legislatif itu, yakni dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup.
Diketahui, usulan perubahan sistem pemilu legislatif itu adalah bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait Sistem Proporsional Terbuka.
Pengajuan uji materi itu, sekarang ini sedang diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik alhasil menuai pro dan kontra, pasalnya delapan partai politik yang duduk di parlemen menolak tegas pemberlakuan kembali Sistem Proporsional Tertutup.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar otomatis menilai usulan perubahan menjadi Sistem Proporsional tertutup di Pemilu 2024, tidak logis dan membahayakan demokrasi.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR: Mayoritas Fraksi Tetap Ingin Pemilu Terbuka di Tahun 2024