Bareskrim Polri Ungkap dan Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

2 Juni 2023, 19:42 WIB
/Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (dua kanan) ketika ungkapkan barang bukti hasil pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional, di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 2 Juni 2023. /Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.

Para pelaku memang narapidana, jadi kemungkinan mereka jauh lebih pintar

PORTAL LEBAK - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dan menggerebek pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional.

Pabrik tersebut berada di kawasan Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta 2, Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menjelaskan melalui konferensi pers di Tangerang, Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Bersama Dua Tersangka, Dia Beli Narkoba Tiga Kali Sampai Maret 2023

Komjen Agus mengungkapkan pada pengungkapan kasus ini, penyidik baresrim menangkap 4 tersangka yang adalah satu jaringan termasuk dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

"Total tersangka yang diamankan 4 orang, mereka berinisial TH, N, MR, dan ARD. Terdapat 2 tersangka lagi masuk DPO (daftar pencarian orang) dan kami akan menyikapi langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ungkap Komjen Agus.

Kabareskrim memaparkan kasus ini terungkap dari informasi Kantor Bea Cukai tentang masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan lewat jasa pengiriman barang.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Mengaku Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Itu

Selanjutnya, polisi menggelar koordinasi antara tim gabungan Polri agar melakukan pengembangan melalui cara control delivery dari kepemilikan barang itu.

"Begitu datang barang (bahan ekstasi-Red) itu maka digelar tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ungkapnya dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui barang bahan ekstasi dikirim ke daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Akhir Pekan Menawan, Klik Kode Redeem Gim Genshin Impact Jumat 2 Juni 2023, Cari Primogems dan Mora Gratis

Bareskrim Polri selanjutnya mendorong tim Ditresnarkoba Polda Banten menggelar langkah pengungkapan kasus narkoba itu.

"Di Tangerang 2 tersangka, TH dan N, berhasil ditangkap bersama barang bukti, yakni barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," papar Komjen Agus.

Kedua tersangka yang ditangkap di Banten adalah residivis dengan kasus narkoba yang bertindak menjadi pembuat/produksi barang ekstasi tersebut.

Baca Juga: Demi Kesehatan Pribadi Lebih Menguntungkan Mana, Skin Care Versus Heart Care?

"Jika pelaku memang adalah napi, jadi kemungkinan mereka jauh lebih pintar. Belajarnya di sana, lantas untuk asal barang lewat mananya kita masih selidiki," pungkasnya.

Seiring itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan telah berhasil membongkar praktik pabrik ekstasi di Banten, selanjutnya menggelar pengembangan ke kota Semarang, Jawa Tengah.

"Pada saat tim menangkap di TKP, kita mendapati ada 1 paket yang siap dikirim ke Semarang, terlihat dari bukti pengiriman. Fakta lainnya, pada saat proses penangkapan masih ada barang," paparnya.

Baca Juga: Saksikan Pembukaan KRI Bung Karno Puan Maharani: Saya Bangga Korvet Ini Dibangun oleh Anak Bangsa

Kombes Jean menyatakan TKP di Kota Semarang, penyidik gabungan menangkap dua tersangka berinisial MR dan ARD, sebagai pembuat ekstasi tersebut.

Berdasarkan hasil pengungkapan, ada beberapa jenis barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan volume keseluruhan 25.000 butir.

Ada pula dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan volume 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan total keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar: Pancasila Adalah karya dan Bagian dari Identitas Anak Bangsa

Sedangkan untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan yakni beberapa macam prekursor berupa serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Termasuk methamphetamine 1 liter, prekursor berupa metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, serta alat komunikasi.

Dalam perkara ini, para tersangka pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait aturan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler