Terbongkar, Ini Dia Nama Pemegang Saham Perusahaan Rafael Alun Trisambodo

27 September 2023, 05:30 WIB
Terdakwa kasus suap dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo (kiri) kembali hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2023. / Foto: ANTARA/Galih Pradipta/aww./

Saksi membeberkan nama pemegang saham perusahaan Rafael Alun

PORTAL LEBAK - Mantan pegawai pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah menjadi saksi dalam sidang terkait kasus dugaan korupsi penerimaan bonus dari mantan Direktur Jenderal Departemen Umum Pajak Kementerian Keuangan. Rafael Alun Trisambodo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 25 September 2023, Ary membeberkan sejumlah nama pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), perusahaan konsultan pajak milik Rafael.

“Mengenai pemiliknya, saya kenal beberapa pria. Pertama, istri Pak Alun adalah pemegang saham,” kata Ary menjawab pertanyaan Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Trisambodo Diam Seribu Bahasa usai Diperiksa KPK

Selain menyebut nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, saksi Ary juga menyebut sejumlah nama lainnya.

“Kemudian pemegang saham selanjutnya adalah Pak Ujeng, kalau tidak salah Ujeng Arsatoko. Berikutnya adalah Pak FX Wijayanto. Lalu Bu Oki kalau tidak salah dan Bu Rariani Dita,” kata Ary.

Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah nama-nama yang disebutkan Ary ada hubungannya dengan petugas pajak.

“Bu Oki adalah istri Pak Budi Susilo,” tambah Ary, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

“Apakah Budi Susilo pejabat pajak? tanya Jaksa KPK.

“Agen pajak,” jawab Ary.

Baca Juga: KPK: Grace Tahir Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Meski belum pernah melihat dokumen pendirian perusahaan, Ary mengaku mengetahui nama-nama tersebut seluruhnya merupakan pemegang saham PT Arme. Dia juga menyebut kelima nama ini disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pemegang saham, seingat saya dan waktu itu di BAP saya juga disebutkan namanya. Namun berdasarkan pengalaman saya bekerja disana, walaupun saya tidak pernah menyaksikan kegiatan pendirian perusahaan tersebut, saya mengetahui mereka adalah pemilik PT. Arme,” katanya.

Nama-nama yang disebutkan Ary sudah diperiksa KPK. Mereka adalah Ujeng Arsatoko, Oki Hendarsanti, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Direktur KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, termasuk istri Rafael Alun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Secara Rinci Bahas e-commerce TikTok Shop, Mau Diapain Yaa

Suparman menegaskan, Rafael punya waktu luang untuk menjelaskan penolakannya bersaksi. Ini baru keterangan saksi saja. Kalau ada yang ingin dibantah, bantah sekarang juga, kalau ada yang salah.

Nantinya Anda akan mendapat kesempatan untuk bercerita panjang lebar. Waktunya telah tiba,” kata Suparman. Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima hadiah senilai Rp16,6 miliar.

Jaksa KPK mengatakan, uang hadiah tersebut diterima oleh pasangan suami istri Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek, salah satu saksi dalam kasus tersebut yang diduga menerima uang hadiah tersebut.

Baca Juga: Minimalisir Hilang Saldo pada Kartu Melalui Penerapan Sistem ABT, Masih Diuji Coba Dishub DKI Jakarta

"Terdakwa dan Ernie Meike Torondek secara bertahap menerima tantiem berupa uang, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 sebesar Rp16.644.806.137,-," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023.

Selain itu, Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai hingga Rp 100 miliar.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler