KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka korupsi Kementerian Pertanian

12 Oktober 2023, 12:54 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/

 

PORTAL LEBAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu malam. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Dengan menyampaikan laporan masyarakat dan memberikan informasi dan data, kasus pidana dapat dideteksi serta mengidentifikasi dan mempublikasikan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian masa jabatan 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Mesin dan Alat Pertanian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu sore, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca Juga: Ada Foto Ketua KPK Firli Bahuri Ktemuan Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya: Kami Akan Selidiki

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lainnya memastikan ke KPK tak bisa hadir.

“Tetapi ada surat konfirmasi yang memberitahukan kepada kami bahwa kedua tersangka hari ini tidak bisa hadir. Alasan pertama ibu mertuanya sedang sakit, kemudian alasan kedua juga untuk menjenguk orang tuanya di Sulsel,” Ali kata pada hari Rabu malam.

Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL ke Polda Metro Jaya, Diduga Laporkan Pemerasan oleh Penyidik KPK

SYL Berhalangan Diperiksa KPK

SYL sendiri berhalangan mengikuti ujian dan meminta KPK menundanya, dikutip PortalLebak.com dari Antara, dia beralasan karena harus menjenguk ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL juga telah mengajukan proses pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permintaan didaftarkan berdasarkan nomor file:
114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi kasus melibatkan penentuan apakah keputusan tersangka sah.

"Calon: Syahrul Yasin Limpo. Responden: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Guru Besar Bidang Hukum Bisnis Kembali Dikukuhkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Untar

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pemerasan, suap, dan pencucian uang dalam persidangan di Kementerian Pertanian RI.

Dalam penyidikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggerebek rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh sejumlah barang bukti yang diyakini terkait kasus tersebut, seperti uang Rp 30 miliar. uang tunai dan dokumen yang berisi arus keuangan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler