KPK Terapkan Pasal Pemerasan Dalam Penyidikan Korupsi di Kementerian Pertanian Libatkan Syahrul Yasin Limpo

- 29 September 2023, 20:31 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

Sekira sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud

PORTAL LEBAK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang diduga melibatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2023.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat, KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Ali, dikutip PortalLebak.com dari Antara, juga menjelaskan, penyidik ​​KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x