Pasangan Anies-Muhaimin alias AMIN Kirimkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran ke KPU

16 Oktober 2023, 07:47 WIB
Daftar nama Baja Amin, tim pemenangan Anies dan Cak Imin /instagram/cakiminnow

 

PORTAL LEBAK - Dua calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Koalisi untuk Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.

“Kami ajukan dan diterima KPU,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Minggu 15 Oktober 20233, di Jakarta, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Survei SMRC: Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Belum Dongkrak Perolehan Suara

Hermawi mengatakan, surat tersebut dikirimkan tim Koalisi untuk Perubahan pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, surat pemberitahuan pendaftaran itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Ketua DPP Partai Politik (parpol) pendukung Anies-Muhaimin.

Hermawi mengatakan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut maka proses pendaftaran akan segera selesai.

Baca Juga: Partai Demokrat Hengkang dari Koalisi Perubahan, Ketum Agus Harimurti Yudhoyono: Selamat Pak Anies Baswedan

AMIN Pasangan Pertama yang Mendaftar ke KPU

Sehingga Anies-Muhaimin menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pertama yang mendaftar pada hari pembukaan pendaftaran KPU Indonesia.

"Insya Allah kami duo pertama dan tiba sekitar jam 8 pagi, kata Hermawi. Batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024 ditetapkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023," ujarnya.

Seperti diketahui, jadwal tersebut, sesuai hasil rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Panitia Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Pembalap Francesco Bagnaia Jadi Pemuncak Lagi di Klasemen Setelah Menjuarai Gelar juara MotoGP Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi syarat memperoleh kursi dengan perolehan minimal 20 persen dari jumlah suara Dewan Perwakilan Rayat.

Partai pemilu pengaju juga harus memenuhi jumlah kursi atau telah memenangkan 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilihan anggota.

Saat ini DPR memiliki 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR.

Baca Juga: Relawan MER-C Ungkap Serangan Israel Menewaskan 2.215 Warga Palestina

Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler