Anies Baswedan: Cek kesehatan tepat waktu dan sesuai jadwal

21 Oktober 2023, 19:09 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Anies dan Cak Imin /Karawangpost/Foto/KPU RI



PORTAL LEBAK - Calon presiden Anies Baswedan mengapresiasi tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, yang cepat melakukan pemeriksaan calon presiden dan wakil presiden, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pemeriksaan sudah kami selesaikan dan pemeriksaan dilakukan dengan cepat,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2023.

Tes pasangan Anies-Muhaimin berlangsung pada Sabtu mulai pukul 07:15 WIB. Dua bakal calon Pilpres 2024 meninggalkan RSPAD Gatot Soebroto dan menggelar jumpa pers pada pukul 16.07 WIB.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar AMIN resmi mendaftar sebagai Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Alhamdulillah pemeriksaan dilakukan dengan cepat, efisien dan profesional, tambah Anies.
Anies meninggalkan RSPAD Gatot Soebroto dengan mobil yang berbeda dengan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar.

Anies pulang dengan mobil bernomor polisi B 7777 AR yang sebelumnya membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar pulang dengan mobil yang biasa digunakannya menuju RSPAD, plat B 1 PKB.

Baca Juga: Ribuan pendukung Anies Muhaimin memenuhi jalan sekitar Kantor KPU

Direktur RSPAD Gatot Soebroto, Letjen. TNI dr Budi Sulistya mengatakan, pemeriksaan kesehatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dinyatakan selesai pada pukul 16.00 WIB.

"Seluruh hasil peninjauan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk kemudian disampaikan kepada KPU Indonesia. Kami menjalankan amanah yang diberikan KPU Indonesia," kata Budi.

Menurut dia, ada 50 dokter yang mengikuti pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024

Baca Juga: Partai Golkar usulkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran calon presiden dan calon presiden diperkirakan akan berlangsung terhitung tanggal 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon umum Presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pemilihan untuk memenuhi syarat kursi. paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau telah memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Sampaikan Maklumat Soal Dinamika Politik Terkini

Saat ini jumlah kursi di DPR berjumlah 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler