Tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 Siap Ikuti Deklarasi Kemerdekaan Pers

7 Februari 2024, 09:54 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. //Foto: Dok. Kominfo

“Kami meyakini ketiga paslon capres/cawa mempunyai visi yang sama dalam menjaga independensi pers dan sejauh ini berhasil menjaga kelancaran fungsi pers, sebagai proses demokrasi di tanah air."

PORTAL LEBAK - Tiga pasang calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 siap menghadiri "Deklarasi Kemerdekaan Pers" yang akan digelar bersama Dewan Pers dan komunitas pers di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu 10 Februari 2024

Berdasarkan siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Deklarasi Independensi Pers merupakan komitmen ketiga calon presiden dan wakil presiden untuk terus mendukung kebebasan pers yang sudah ada sejak reformasi 1998.

“Kami meyakini ketiga calon presiden dan wakil presiden memiliki visi yang sama untuk menjaga pers yang bebas dan independen dan sejauh ini telah berhasil menjaga kelancaran proses demokrasi di tanah air,” kata Ninik.

Baca Juga: Himbauan Buat Wartawan yang Merangkap di LSM, Dewan Pers Keluarkan Aturan Baru

Ninik juga menegaskan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi mempunyai tanggung jawab yang sama untuk terus menyampaikan kebenaran, menjaga proses demokrasi dan memastikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan benar-benar berdampak positif bagi Perseroan.

“Pers mempunyai peran penting dalam membantu pemilu berlangsung damai, tenang dan sukses dalam memilih pemimpin terbaik bagi Indonesia. Bantu lindungi proses demokrasi ini,” katanya.

Selanjutnya, ketiga tim pemenangan hadir dalam acara persiapan Proklamasi Kemerdekaan tersebut.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023: Presiden Jokowi Resah dengan Platform Digital Asing bisa Bunuh Media Konvensional

Ninik pun memastikan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akan hadir dan mendukung acara yang diselenggarakan oleh organisasi Dewan Pers tersebut.

Informasi menyebutkan, acara ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu 7 Februari 2024, namun karena padatnya jadwal ketiga calon presiden/cawapres, maka acara tersebut ditunda hingga 10 Februari 2024 dan berlangsung di Hall Dewan Pers.

Selain partisipasi ketiga calon presiden dan wakil presiden, deklarasi tersebut juga akan mempertemukan seluruh elektorat presiden organisasi berita dan perusahaan media serta beberapa tokoh jurnalistik.

Baca Juga: Truk Tangki LPG mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi, polisi Gelar Contraflow

Acara "Deklarasi Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers, juga akan disiarkan langsung di televisi nasional.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler