Dewan Pers Ingatkan Profesionalisme Wartawan: Antisipasi Konflik Kepentingan
PORTAL LEBAK – Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengeluarkan seruan kepada wartawan terkait perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Seruan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat terkait kehadiran sejumlah wartawan atau pimpinan redaksi pers yang juga menjadi anggota atau aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu.
Dalam seruan tersebut, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk tetap menjaga independensi dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi poin utama yang diangkat, yang menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Menyikapi kecenderungan beberapa media yang mengutip pernyataan wartawan sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan LSM atau organisasi massa tertentu, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen dan menghindari campur tangan serta intervensi dari pihak lain.
Baca Juga: Cegah Kriminalisasi Karya Jurnalistik, Bareskrim Polri dan Dewan Pers Buat Perjanjian Kerja Sama PKS