KPK memanggil staf khusus Menteri Pertanian sebagai saksi dalam perkara SYL

3 November 2023, 06:00 WIB
Eks Mentan SYL hadir di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. /PMJ News/

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik ​​mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Imam Mujahidin Fahmid, selaku pegawai khusus Menteri Pertanian,” kata Kepala Pers KPK, Kamis, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Ibukota Jakarta.

Selain itu, penyidik ​​KPK hari ini juga berencana memeriksa tiga pejabat Kementerian Pertanian, Isnar Widodo selaku Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Kantor Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian periode 2020-2021.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo ata SYL Diperiksa di Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri

Selanjutnya, Lukman Irwanto selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Ada juga Ignatius Agus Hendarto sebagai Wakil Koordinator Panitera Bidang Pemeliharaan dan Pengadaan Kantor Umum Kementerian RI Pertanian.
Pertanian.

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut mengenai kehadiran saksi dan keterangan apa saja yang akan didalami penyidik ​​saat diperiksa.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri bantah temui Mantan Menteri Pertanian SYL di Kartanegara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan ajudan SYL untuk mendapatkan informasi mengenai kegiatan kedinasan dan posisi anggaran SYL selama menjabat.

Kedua asisten tersebut adalah Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan. Keduanya diperiksa penyidik ​​KPK pada Senin (16 Oktober) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian pada Jumat (13 Oktober).

Baca Juga: Terkait Dugaan Pungli, PT Shin Hwa Biz 2 di Rangkasbitung Digeruduk Ormas Laskar Merah Putih LMP Cabang Lebak

(Kementan) Muhammad Hatta (MH) terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, tim penyidik ​​telah menangkap tersangka SYL dan tersangka MH mulai hari ini masing-masing selama 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat 2 November 2023.

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 1 November 2023. KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 Desember 2023.

Baca Juga: Merek Mewah Dilaporkan Menjauh Dari Lisa BLACKPINK, Soalnya Ada Reaksi 'Crazy Horse'

Alexander mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian RI masa jabatan 2019-2024 di Kementerian Pertanian RI.

“Mengingat jabatannya, SYL kemudian mengambil kebijakan pribadi termasuk pajak dan menerima setoran dari ASN internal Kementerian Pertanian untuk menunjang kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga dekatnya” jelas Alex.

Masa kebijakan SYL untuk memungut dan menerima titipan adalah tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pungli, PT Shin Hwa Biz 2 di Rangkasbitung Digeruduk Ormas Laskar Merah Putih LMP Cabang Lebak

SYL, jelas Alexandre yang bertugas menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Desain Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH) menarik sejumlah uang dari unit tingkat I dan II.

“Berupa bantuan tunai, transfer bank, dan hadiah barang atau jasa,” jelas Alex.

Sesuai instruksi SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan level I, yaitu direktur umum, kepala badan, dan sekretaris masing-masing level I.

Baca Juga: OJK perintahkan AJB Bumiputera bayar klaim Rp262,32 miliar kepada pemegang polis

“Dengan nilai yang ditentukan SYL berkisar antara US$4.000 hingga US$10.000,” imbuhnya.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai wakil orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dalam mata uang asing. KPK menyatakan jumlah uang yang dimiliki SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal sekitar Rp 13,9 miliar.

“Dan tim penyidik ​​masih melakukan penelitian lebih lanjut,” kata Alex.

SYL, KS dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler