PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 (AJBB) segera membayar klaim senilai Rp262,32 miliar kepada lebih dari 43.162 pemegang polis.
“Pelaksanaan pembayaran klaim atas kelebihan surety fund sedang menunggu penjualan/pemindahtanganan. Selain itu, AJB Bumiputera 1912 wajib melaporkan kepada OJK atas pelaksanaan hasil permintaan pembayaran tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kepada media di Jakarta, Rabu.
Ogi menuturkan OJK secara tegas telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan penurunan nilai manfaat.
Baca Juga: Pemegang Polis Terus Menagih Janji Kosong dari Manajemen Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera
Dana Rp262,32 miliar tersebut akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan AJB Bumiputera 1912.
Dana telah dikucurkan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar.
Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat atau PNM.
Seluruh dana untuk pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK.
Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023, AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar.