OJK perintahkan AJB Bumiputera bayar klaim Rp262,32 miliar kepada pemegang polis

- 2 November 2023, 13:14 WIB
Arsip Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Selasa 4 Oktober 2023.
Arsip Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring, Selasa 4 Oktober 2023. /Foto: ANTARA/Sanya Dinda./


PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 (AJBB) segera membayar klaim senilai Rp262,32 miliar kepada lebih dari 43.162 pemegang polis.

“Pelaksanaan pembayaran klaim atas kelebihan surety fund sedang menunggu penjualan/pemindahtanganan. Selain itu, AJB Bumiputera 1912 wajib melaporkan kepada OJK atas pelaksanaan hasil permintaan pembayaran tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kepada media di Jakarta, Rabu.

Ogi menuturkan OJK secara tegas telah meminta AJB Bumiputera 1912 untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan penurunan nilai manfaat.

Baca Juga: Pemegang Polis Terus Menagih Janji Kosong dari Manajemen Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera

Dana Rp262,32 miliar tersebut akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan AJB Bumiputera 1912.

Dana telah dikucurkan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar.

Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5-10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat atau PNM.

Baca Juga: Pemegang Polis Tuntut Mosi Tidak Percaya atas Task Force AJB Bumiputera 1912, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Seluruh dana untuk pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK.

Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023, AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x