KPK bawa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo SYL ke Rumah Sakit RSPAD

9 November 2023, 10:08 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menaiki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan tersangka KPK pada kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan itu diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipimor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

"Setelah diperiksa, benar dirawat sesuai rekomendasi dokter di Rutan KPK"

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Selasa malam 7 November 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benar mendapat perawatan sesuai anjuran dokter di Rutan KPK,” kata Kepala Penerangan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo pertama kali dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan pada Selasa sore dan dipulangkan pada Selasa malam.

Baca Juga: KPK memanggil staf khusus Menteri Pertanian sebagai saksi dalam perkara SYL

“Kemarin sore (7 November 2023-Red) dia ke rumah sakit untuk berobat dan malamnya dibawa ke rumah sakit,” kata Ali.

Namun Ali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah kesehatan SYL yang membuat mantan Menteri Pertanian itu harus dirawat di rumah sakit.

KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) pada Jumat, 13 Oktober 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo ata SYL Diperiksa di Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat SYL menjabat Menteri Pertanian masa jabatan 2019 hingga 2024.

Dalam jabatan tersebut, SYL kemudian mengembangkan kebijakan pribadi termasuk pemungutan dan penerimaan pajak dari ASN internal Kementerian Pertanian untuk memenuhi kebutuhan individu.

kebutuhannya, termasuk kebutuhan keluarga dekatnya. Masa kebijakan SYL dalam pengumpulan dan penerimaan titipan diperpanjang dari tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Hakim vonis Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara

SYL menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik sejumlah tertentu dari saham tier I dan tier II.

Berupa transfer tunai, transfer bank dan hadiah barang dan jasa. Sesuai instruksi SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I, khususnya direktur umum, kepala lembaga dan sekretaris masing-masing level I.

Dalam jumlah yang ditentukan oleh SYL dalam jumlah mulai dari AS $4.000 hingga US$10.
000. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai wakil orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulan dalam mata uang asing.

Baca Juga: Anies Baswedan janji benahi permasalahan pasar tradisional bila terpilih

Dilansir PortalLebak.com dari Antara, KPK menyebutkan, jumlah uang yang dimiliki SYL bersama KS dan MH sebagai bukti awal sekitar Rp 13,9 miliar.

Meski demikian, tim penyidik ​​KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah pastinya. SYL, KS dan MH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Praktek Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang hukum.

Baca Juga: Pakar Kosmetik Beri Saran Untuk Penampilan Wajah Cantik ala Artis Korea

Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ayat 1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler