Polri Ungkap Tindak Pidana 'Love Scamming' atau 'Penipuan Cinta' dari Jaringan Internasional

22 Januari 2024, 08:30 WIB
Polri mengungkap tindak pidana “Love Scamming” jaringan internasional Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap penipuan cinta dan jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat 19 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty./

PORTAL LEBAK - Direktorat Kriminal (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menemukan penjahat dunia maya yang menggunakan modus "Love Scamming" dari jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyasar korban dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menangkap 21 pelaku, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku yang kami tangkap berjumlah 19 orang WNI, terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. “Kemudian kami juga menemukan dua orang asing,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Ada Modus Penipuan Perjodohan Daring, Polisi Tangkap Sindikatnya

Para pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19. /I/2024/Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan polisi, penyidik ​​​​melakukan penyelidikan dan memperoleh kebenaran bahwa terdapat satu korban penipuan asmara asal Indonesia dan 367 korban warga negara asing yang berasal dari berbagai negara.

Mereka antara lain berasal dari Amerika dan Argentina, seperti; Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hongaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, dan Kolombia.

Baca Juga: Gischa Debora Pakai Uang Penipuan Tiket Konser Coldplay Hampir Rp2 M, Diduga Dipakai Juga Liburan ke Belanda

Baca juga: Polisi tangkap aktivis media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong Baca juga: Tim Reskrim Polisi menyita 1.259 surat kabar akibat pembalakan liar.

“Pelaku menggunakan cara mencari atau menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, menggunakan karakter laki-laki atau perempuan selain dirinya,” kata Djuhandhani.

Setelah berhasil menipu korban, para penyerang berpura-pura mencari pasangan.
Kemudian, setelah menemukan korban, penyerang meminta nomor ponsel, lalu melakukan kontak emosional atau mengirimkan foto seksi untuk meyakinkan korban.

Baca Juga: Slank Beralih dari Jokowi, Dukung Ganjar Mahfud Untuk Menangkan Pilpres 2024

“Kemudian korban diyakinkan.Korban yakin bisa berbisnis dengan membuka rekening toko online melalui link http: sop66hccgolf.com,” ujarnya.

Tak berhenti sampai di situ, penipu juga meyakinkan korban untuk menyetor Rp 20 juta untuk transfer uang pertama agar bisa membuka rekening di toko online.

Di antara penulis yang menggunakan cara ini, masing-masing penulis memiliki empat karakter berbeda, sehingga 21 penulis yang ditangkap bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 miliar per bulan.

“Kami iterasi antara Rp 40 hingga 50 miliar per bulan,” kata Djuhandhani.

Baca Juga: Psikolog: Aromaterapi Bisa Membantu Mengelola Stres

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, proses penyidikan bermula dari satu orang korban yang merupakan warga negara Indonesia dari total 21 pelaku. Namun, hasil perkembangan mengungkap pelakunya selama penyelidikan, menyadari perannya dalam jaringan penipuan percintaan internasional.

Bagi para tersangka khusus WNI yang berperan sebagai algojo, dua orang WNA asal China berperan menyiapkan sarana yang ada, kemudian bertugas untuk membiayai pelaku dan satu orang sebagai pemimpin.

Saat mencari sasaran, pelaku menelusuri profil korban melalui jejaring sosial, kemudian menghubungi korban melalui aplikasi kencan, diajak berkenalan, dan setelah didekati, diajak melakukan suatu kegiatan penipuan, mengambil keuntungan dari uang korban.

Baca Juga: Bola Sepak Diserahkan ke Pengurus Olldstar Lebak Untuk Bertanding

Penyerang berupaya mencari korban, berkomunikasi dalam bahasa masing-masing korban.

“Jadi sistem yang ada saat ini penyerang mengetik atau berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Kalau sasarannya, misalnya orang Argentina, maka bahasa yang dikirim langsung ke sasaran akan diterjemahkan ke bahasa itu sesuai sasaran yang dituju,” kata Djuhandhani.

Barang bukti yang disita penyidik ​​antara lain 96 telepon seluler dan 19 laptop berbagai merek.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Jawab Pertanyaan Pengunduran Dirinya dari Kabinet Presiden Jokowi

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Gabungan dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP.

“Di sini ancaman hukuman empat tahun penjara karena penipuan, tapi kalau menyangkut ITE ancaman hukuman enam tahun,” kata Djuhandhani.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler