"Pelaku (DFA) adalah warga Bantul, DIY. Pelaku telah kami tangkap usai memperoleh aduan dari korban."
PORTAL LEBAK - Penyidik Polres Trenggalek, Jawa Timur, memproses kasus penipuan yang menggunakan aplikasi perjodohan daring dan mengakibatkan korban perempuan asal Trenggalek, merugi puluhan juta rupiah.
"Pelaku (DFA), adalah warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku telah kami tangkap usai memperoleh aduan dari korban," tegas Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu 3 Januari 2024.
Tak hanya melalui aplikasi perjodohan daring demi memangsa korbannya, DFA juga menipu para korban dengan menyamar sebagai petugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).
Cara penipuan tersebut ternyata berhasil membuat sang korban berinisial KTN, perempuan muda, asal Panggul, Trenggalek, terpedaya sampai membangun hubungan serius dan melakukan kegiatan intim, di luar nikah.
"Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, usai berkomunikasi intens, mereka kemudian berpacaran," ungkap AKBP Gathut menceritakan kronologi korban dan pelaku.
Pada saat proses komunikasi yang mengerucut ke pernikahan, DFA mulai 'memeras' korban beberapa kali, dengan nominal mencapai jutaan rupiah.
Baca Juga: Jutaan Rupiah Melayang, Warga Talagahiyang Diduga Jadi Korban Hipnotis dan Penipuan
"Kepada korban, DFA mengaku uang itu dibutuhkan demi biaya mengangkat anak adopsi. Selanjutnya korban akhirnya curiga, tapi DFA berupaya merayu korban dan berjanji akan menikahinya," papar Gathut.