BNN: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Asal NTT Positif Gunakan Narkotika Jenis Sabu

29 Februari 2024, 09:58 WIB
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu. /Foto: ANTARA/Kornelis Kaha/

PORTAL LEBAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membenarkan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) dan kisah sukses ketua tim berinisial Beno positif mengonsumsi dan menggunakan narkoba jenis sabu.

“Saya sudah menjalani tes urin. Mereka positif menggunakan sabu,” kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang kepada wartawan di BNN Provinsi NTT, Rabu.

Hal ini disampaikan terkait ditangkapnya asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky Winaryo, bernama Wulan yang ditangkap saat mengambil barang di sebuah jasa pengiriman ekspres dan mengantarkannya ke Rocky dan Beno pada Kamis, dua pekan lalu (26 Februari).

Baca Juga: Jadi Kurir COD Sabu, Seorang Pemuda Asal Polehan Malang Disergap Polisi

Selain asistennya, pada Senin 26 Februari 2024 tersebut, petugas BNN NTT juga menangkap Rocky dan Benu di Jalan Shooping Center, Desa Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Usai ditangkap, tim penyidik ​​melakukan autopsi terhadap ketiga pria tersebut. Riki mengatakan, anggota DPRD NTT yang dinyatakan positif itu diketahui hanya sebagai pengguna.

Belakangan, Wulan diketahui sebagai orang yang disuruh mengambil barang tersebut. Oleh karena itu, keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya pecandu narkoba tingkat sedang atau situasional.

Baca Juga: Jual Sabu Sebagai Barang Bukti: Teddy Minahasa Dipecat Dari Kepolisian RI, Ini Sikap Kapolri

Sedangkan Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, namun BNN menegaskan akan terus mengusut Wulan terkait hal tersebut.

Keputusan pelepasan RW diambil setelah rapat bersama tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT, ujarnya. Sementara itu, Beno diketahui menjadi buronan (DPO) di Jakarta karena rutin memesan sabu di Jakarta.

“Setelah diverifikasi, sabu itu milik Beno dan sering dipesan dari Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Sidat Jadi Lambang Kabupaten Sukabumi, Ini Alasan Bupati

Lebih lanjut, terkait obat yang ditemukan, katanya, beratnya hanya 1,8 gram. Namun ketentuan yang berlaku bagi Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika yang ancamannya lima tahun penjara.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler